KOMISI II AWASI PELAKSANAAN e-KTP

20-09-2011 / KOMISI II

Komisi II DPR RI akan melakukan pengawasan secara terus menerus pelaksanaan program Penerapan KTP berbasis NIK dan program penerbitan e-KTP sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan.

Rapat Kerja Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri, yang dipimpin Ketua Komisi Chairuman Harahap, mendesak Khusus dalam pelaksanaan program Penerapan KTP berbasis NIK yang harus dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2011 dan program penerbitan e-KTP paling lambat akhir tahun 2012.

Komisi II DPR RI menegaskan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri untuk tetap menjalankan amanat UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selanjutnya, Komisi II meminta Mendagri Gamawan untuk segera mencari solusi terkait berbagai permasalahan di daerah yang menyangkut factor-faktor penghambat kelancaran penerapan e-KTP, seperti persoalan keterbatasan SDM, kendala pendistribusian perangkat, pemasangan jaringan, kendala kelancaran penginstalan dan pelayanan operator di daerah serta kurangnya berbagai instruktur pendukung yang ada di daerah.

Komisi yang membidangi Dalam Negeri ini menginginkan data yang diperoleh Kementerian Dalam Negeri merupakan data yang akurat, sehingga perlu melakukan pemutakhiran hasil data kependudukan agar diperoleh data yang akurat. “Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan koordinasi secara intensive dengan Badan Pusat Statistik (BPS),” tegas Chairuman Harahap.

Dalam Rapat Kerja Tersebut , Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan berjanji akan mengundurkan diri jika proyek yang ditarget tuntas 2012 itu gagal terealisasi tepat waktu.

"Saya katakan kalau 170 juta warga tidak selesai di 2012, saya minta berhenti jadi Mendagri," kata Gamawan, (19/9) di Gedung DPR RI, Jakarta. Menurut Gamawan, dirinya berani memberikan garansi jabatan, karena sudah terlalu banyak informasi yang salah terkait proyek E-KTP.

Terkait keberadaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, Gamawan menyatakan angka yang diketahui mencapai 7 juta. Namun, jumlah itu bisa berpotensi bertambah menjadi 9 juta. Data NIK ganda itu telah dikembalikan ke kabupaten/kota untuk dilakukan perbaikan. Pada bulan Oktober, data NIK perbaikan akan diserahkan kembali kepada Kemendagri.

"NIK itu tanggung jawab saya, saat ini semua sedang diproses," ujarnya memberi garansi. Sesuai Undang Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah wajib melakukan pemutakhiran penduduk dan pemberian NIK tunggal dalam waktu lima tahun. Tahun 2011 adalah batas terakhir. (as) foto:as/parle

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...