Paripura DPR Sahkan RUU Penyelenggaraan Pemilu Menjadi UU
“Apakah saudara-saudara setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu disahkan menjadi Undang-Undang,”kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung dihadapan Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (20/9) “Setuju,” jawab para anggota dewan serentak dan palu pun diketuk.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menyampaikan hasil laporannya mengenai proses pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dalam laporannya, Ganjar menjelaskan bahwa pergantian atau penyempurnaan UU ini pada prinsipnya adalah upaya penyempurnaan sistem penyelenggaraan pemilu, dimana secara garis besar bertujuan membentuk sikap dan perilaku penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP, yang mendukung prinsip-prinsip dasar demokrasi.
“Melalui RUU ini diharapkan dapat tercapainya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas sesuai dengan prinsip umum pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,”kata Ganjar.
Lebih lanjut ia menambahkan, dengan terbentuknya lembaga penyelenggara pemilu yang kuat, kredibel, profesional dan mandiri dengan didukung oleh anggota yang cakap serta sekretariat yang berfungsi optimal dalam memberikan dukungan administratif dan keahlian, serta adanya penegakan disiplin yang kuat dilingkungan anggota KPU dan Bawaslu dapat dilakukan dengan maksimal.
“Dari sisi substansi, RUU ini dikontruksikan sebagai suatu perbaikan dan penyempurnaan dari UU Penyelenggaraan Pemilu yang telah ada dan menjadi langkah maju bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia,”tegasnya.
Untuk itu, jelasnya, perubahan atau penyesuaian “aturan main dalam peyelenggaraan pemilu” yang menjadi bagian dari subtansi RUU dimaksud menjadi ketentuan yang memudahkan penyelenggara pemilu menjalankan fungsi dan perannya dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepemiluan yang efektif
Ganjar menambahkan, bahwa DPR menyadari bahwa pembahasan RUU ini merupakan “pintu masuk” bagi UU bidang politik lainnya, maka waktu menjadi pertimbangan dalam upaya penyelesaiannya.(nt)/foto:iw/parle.