Komisi II Berkeinginan Lanjutkan Revisi UU ASN

19-01-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus (kiri) saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI di ruang rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021). Foto : Kresno/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan mayoritas Fraksi di Komisi II DPR RI menginginkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dilanjutkan dan berencana akan membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang RUU ASN. Meskipun, dalam pandangan pemerintah terkesan menolak RUU ASN yang menjadi inisiatif usulan DPR RI ini. 

 

Hal ini disampaikan Guspardi saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan dengan agenda mendengarkan penjelasan Komisi II DPR sebagai pengusul RUU ASN dan pendapat pemerintah tentang perubahan atas UU ASN di ruang rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021). 

 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mempertanyakan grand design yang komprehensif dari pemerintah terhadap pengelolaan dan masa depan ASN. "Salah satunya yaitu akan dihilangkannya eselon III dan IV. Itu adalah bahagian dari grand desain sebagaimana yang disampaikan oleh MenPAN-RB dalam menata ASN itu. Tetapi yang lebih penting, harus ada sikap keberanian pemerintah tentang masa depan ASN," kata Guspardi.

 

Ia menyatakan, sekarang ini pemerintah "terkesan takut" soal masa depan ASN. Padahal pemerintah bertanggungjawab membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. "Salah satu bentuknya adalah dengan merekrut masyarakat usia produktif, cakap, berkompeten dan memenuhi kualifikasi untuk di terima sebagai ASN," tegas legislator dapil Sumatera Barat II tersebut. 

 

Guspardi menyampaikan, dalam raker sebelumnya pemerintah pernah menyampaikan bahwa saat ini ada sekitar 4,2 juta ASN. Ia mengaku saat dirinya masih berstatus PNS, jumlahnya kala itu sekitar 5 juta, berarti sudah ada penyusutan 800 ribu orang. Ia pun mempertanyakan jumlah ASN ideal yang diinginkan pemerintah. 

 

“Hal ini perlu dijelaskan dan dipertegas oleh pemerintah, agar para generasi muda dan lulusan perguruan tinggi untuk siap-siap tidak menatap  dan menjadikan ASN sebagai harapan dan target masa depan untuk berkarier. Karena setiap tahun lulusan perguruan tinggi sangat banyak yang menggantungkan harapannya menjadi ASN. Bagaimana hal ini disikapi oleh pemerintah dengan serius," tegasnya.

 

Selanjutnya, sambung Guspardi, pemerintah  hendaknya segera menyelesaikan soal masa depan tenaga honorer, karena itu adalah janji pemerintah yang masih terbengkalai dan belum ada kejelasan yang pasti. Ia mengingatkan, pemerintah pernah menjanjikan bahwa tenaga honorer  diangkat sebagai ASN secara otomatis. Ternyata ini tidak terlaksana karena kenyataanya masih harus melalui seleksi.

 

Persoalan pengangkatan tenaga honorer ini harus segera diselesaikan pemerintah dan menjadi  bahagian dari grand desain penataan ASN. "Untuk itu Komisi II  DPR berpendapat pembahasan mengenai revisi UU ASN ini perlu dilanjutkan dan meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan grand desain yang komprehensif tentang tata kelola mengenai ASN ini secara menyeluruh, massif, dan terstruktur," tandasnya. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...