DPR Setujui Pagu Sementara Kemenakertrans Sebesar Rp. 4,162 T
Komisi IX DPR menyetujui pagu sementara anggaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sebesar Rp. 4,162 triliun lebih pada RAPBN tahun anggaran 2012
Demikian isi salah satu butir kesimpulan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Supriyatno saat Raker dengan Menakertrans beserta jajarannya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/9).
Dalam kesimpulannya, Komisi IX DPR akan memperjuangkan usulan tambahan anggaran Kemenakertrans tahun 2012 sebesar Rp. 3,026 triliun dalam rapat Badan Anggaran DPR.
Selain itu, dalam butir kesimpulan lainnya Komisi IX DPR akan terus mendorong Kemenakertrans agar senantiasa meningkatkan predikat Wajar Dengan Pengecuaalian (WDP) pada tahun 2010 menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan TA 2011.
“Dalam rapat ini, kami meminta Kemenakertrans agar bersama-sama DPR melakukan pendalaman dan penajaman alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan pada semua satuan kerja,”jelas Supriyatno yang juga politisi partai Gerindra ini.
Sebelumnya, diakhir rapat kerja, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka meminta, agar sebelum dibukanya kembali moratorium TKI dengan Malaysia bulan Oktober mendatang, Kemenakertrans terlebih dahulu harus melakukan konsultasi dengan Komisi IX DPR. (sc)