Pemetaan Wilayah yang Presisi Menjadi Dasar Pengambilan Keputusan

12-02-2021 / KOMISI VII
Foto bersama dan pertukaran cenderamata Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI dengan Kepala BIG. (Foto: Sofyan/sf)

 

Data-data tentang informasi geospasial memiliki peran penting, karena berkaitan dengan positioning Indonesia sebagai sebuah negara yang terletak di perlintasan benua dan memiliki posisi yang strategis. Tapal batas seperti batas negara, wilayah, antar provinsi, antar kabupaten/kota, kecamatan, hingga batas desa perlu dipetakan secara presisi. Kehadiran Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk pemetaan wilayah hingga struktur topografi dan berbagai potensi, dapat menjadi dasar pengambilan keputusan pemanfaatan wilayah.

 

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan hal tersebut saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI dengan Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Deputi Penguatan Inovasi Kemenristek/ BRIN, Kepala BIG beserta jajaran, Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bogor, di Kantor BIG, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021).

 

“BIG memetakan sampai tingkat batas-batas (wilayah) dengan struktur topografi, berkaitan dengan potensi-potensi yang ada, menyangkut potensi bencana dan lain sebagainya. Maka dari itu, tentu kita sepakat bagaimana BIG terlebih dengan teknologi hari ini yang dalam konteks pemetaan dengan skala 1:50.000 sudah cukup presisi. Sehingga Insha Allah data-data yang dipetakan (oleh BIG) di seluruh wilayah Indonesia ini, dapat menjadi dasar pengambilan keputusan. Contohnya memutuskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” jelas Sugeng.

 

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, kendati RDTR yang disusun oleh pemerintah daerah bersama DPRD berubah 5 tahun sekali melalui peraturan daerah (perda), data geospasial itulah yang menjadi dasar pemetaan tata ruang. Karena dengan peta serta data-data yang akurat, maka bisa ditentukan secara akurat juga bahwa suatu daerah atau area bisa dikategorikan misalnya untuk wilayah jalur hijau, karena merupakan buffer zone untuk lingkungan, atau juga wilayah tersebut untuk perdagangan, perumahan, atau lainnya.

 

“Semua itu diolah salah satunya data dari BIG ini. Setelah data terangkum dengan baik bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), itulah (untuk) menentukan tata ruang dan menstatuskan tanah secara hukum. Misalnya memetakan daerah hutan yang memang di luar tanah hutan, misal dibuat usaha perkebunan, maka bentuknya HGU (Hak Guna Usaha). Sebaliknya dengan data yang valid dari BIG, maka BPN juga bisa menentukan daerah tersebut (dibuat status, red) HGB (Hak Guna Bangunan), karena di daerah itu bisa dibangun bangunan,” tandas legislator dapil Jawa Tengah VIII itu.

 

Sebelumnya, Kepala BIG Muh Aris Marfai dalam paparannya menyampaikan program kerja BIG, berkomitmen ketersediaan informasi geospasial yang lengkap dan akurat. Hal ini penting untuk mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Pihaknya juga melakukan koordinasi dan integrasi serta mewujudkan infrastruktur geospasial nasional yang berkualitas, yang di dalamnya menyangkut aspek kebijakan, kelembagaan, SDM, dan teknologi.

 

“BIG saat ini konsentrasi pada pemetaan rupa bumi skala besar 1:5000. Pemetaan rupa bumi skala besar ini karena Indonesia sangat luas sekali, kita belum ada 5 persen, baru 2 persen. Untuk itu, program percepatan ini menjadi bagian prioritas untuk BIG di tahun-tahun mendatang. Ini penting kaitannya dengan upaya untuk mendukung pembangunan misalnya dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dimana dalam penyusunan RDTR, di dalamnya penegasan batas wilayah ini sangat penting sekali,” jelas Aris.

 

Aris menambahkan, teknologi untuk melakukan pemetaan rupa bumi ini sangat bervariasi, ini juga menjadi perhatian BIG. Pihaknya juga dalam pengembangan laboratorium fotogrametri dan pemetaan digital. Sementara pada masa pandemi Covid-19 ini, BIG juga berperan dalam pemetaan bencana pandemi Covid-19. (sf)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...