Legislator Dorong BPN Sosialisasikan Sertifikat Tanah Elektronik

15-02-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia usai pertemuan tim kunjungan kerja Komisi II DPR RI dengan Kakanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau dan Para Kakan BPN Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang, Kepri, Senin (15/2/2021). Foto : Tiara/nvl

 

Anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia mendorong kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mensosialisasikan terkait sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat. Hal ini menurutnya untuk menghindari adanya false information yang dapat menimbulkan suatu permasalahan baru.

 

Hal ini disampaikan Rezka usai pertemuan tim kunjungan kerja Komisi II DPR RI dengan Kakanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau dan Para Kakan BPN Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang, Kepri, Senin (15/2/2021).

 

"Masyarakat kita harus diberitahu karena masih banyak yang tidak mendapatkan informasi ini secara utuh. Saya rasa sosialisasi terhadap sertifikat elektronik ini harus dilakukan terlebih dahulu oleh BPN untuk sampai ke masyarakat sehingga kalau ini disampaikan ke masyarakat, nantinya masyarakat juga bisa mengetahui apa itu sertifikat  elektronik ," jelas Rezka.

 

Untuk itu, politisi dapil Sumatera Barat II ini meminta kepada BPN tingkat pusat maupun tingkat daerah untuk benar-benar menyiapkan suatu sistem maupun perangkat yang utuh terkait dengan sertifikat elektronik tersebut. Sehingga nantinya dengan sistem yang matang tersebut diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti hack, bocor, atau duplikasi data.

 

"BPN juga harus memperhatikan keamanan sistem cyber-nya untuk menghindari kebocoran data, duplikasi atau ketidaksinkronan maupun pemalsuan data. Karena yang dikhawatirkan dengan adanya data yang tidak sinkron ini nantinya bisa menimbulkan masalah. Harus dicek kesiapannya baik dari pusat dan daerah. Jangan sampai di pusatnya siap tapi di daerah tidak siap," tegas Rezka.

 

Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN akan memberlakukan sertifikat elektronik pada tahun 2021 yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.

 

Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data. (tra/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...