Sistem Manajemen Pertanahan Perlu Pembenahan

16-02-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Dok/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan, sistem manajemen pertanahan membutuhkan pembenahan secara serius, pernyataan tersebut disampaikannya sebagai respon atas apa yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil tentang mafia tanah masih bergentayangan di Indonesia. Hal itu berkaca dari kasus dugaan pemalsuan sertifikat rumah milik ibunda eks Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.

 

Menurutnya, dari segi hukum tanah, administrasi hukum tanah kelihatannya kasus tanah ibunda Dino tersebut semuanya tidak ada masalah. “Semua persyaratan ada, ada AJB, pengecekan di cek ke kantor BPN ada, sehingga BPN tidak mengetahui bahwa akte jual beli itu adalah orang yang tidak berhak karena menurut berita hal itu terjadi karena pemalsuan KTP. Dengan kasus Dino ini menyadarkan bahwa mafia tanah masih wara wiri mengancam. Diperlukan auto kritik dan pembenahan menyeluruh terhadap sistem dan manajemen pertanahan," tandas Guspardi dalam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (16/2/2021).  

 

Sebelumnya dilaporkan bahwa rumah keluarga Dino Patti Djalal telah dijarah komplotan pencuri sertifikat tanah. Tiba-tiba sertifikat rumah milik ibunya telah beralih nama di BPN. Disinyalir ada permaianan komplotan mafia tanah. Sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN idealnya secara otomatis tersimpan dengan aman di data base server BPN sebagai salinan.

 

Jika terjadi kasus seperti yang dialami oleh keluarga Dinno Patti Djalal, pihak korban bisa langsung melaporkan ke BPN dan di server database BPN pun langsung terkunci dan aset diblokir sementara.  "Sementara tidak bisa dilakukan apapun atas aset tersebut, sampai pemilik sah mengurusnya dengan verifikasi dan validasi ke kantor BPN yang menerbitkan sertifikat tersebut," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

 

Ia pun mencontohkan, seperti kejadian saat kartu ATM  hilang. "Kita tentu akan langsung menghubungi call center bank untuk meminta memblokir ATM. Pihak bank akan mengklarifikasi data-data  pelapor dan memblokir sementara ATM itu, sehingga tidak bisa di gunakan sementara. Penggantian ATM dan pengaktifkan kembali rekening dapat dilakukan setelah kita mendatangi bank bersangkutan dengan membawa dokumen dan persyaratan lainnya sesuai prosedur perbankan. Dan yang terpenting uang yang ada dalam rekening kita selamat dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan," jelas Guspardi. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...