DPT Masih Menjadi Sumber Masalah Penyelenggaraan Pemilu

03-02-2021 / KOMISI II
Suasana pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Ketua Bawaslu RI, Sekjen Kemendagri, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Ketua KPU Lampung, serta KPU dan Bawaslu se-Lampung, di Bandarlampung. (Foto: Sofyan/sf)

 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebutkan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan sumber permasalahan yang klasik dalam setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Permasalahan tersebut pun telah beberapa kali disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

“DPT ini yang selalu menjadi persoalan dari Pemilu ke Pemilu dan ini klasik, saya bisa katakan ini adalah sumber masalahnya. DPT ini kan masalahnya ada di hilir atau daerah, ini problemnya ada situ,” tegas Doli usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Ketua Bawaslu RI, Sekretaris Jenderal KPU RI, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Ketua KPU Provinsi Lampung, perwakilan Kemendagri, serta KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Lampung, di Bandarlampung, Lampung, Rabu (3/2/2021).

 

Politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa pada rapat evaluasi bersama KPU dan Bawaslu ternyata di lapangan selain masalah konsepsional pada data kependudukan, dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) di daerah tidak bisa secara otomatis menghapus data orang yang sudah meninggal dunia dari data kependudukannya. “Jadi, untuk menghapus data kependudukan harus keluarga yang bersangkutan yang melapor ke dinas. Saya pikir banyak warga yang belum tahu masalah ini,” kata Doli.

 

Oleh karena itu, kata dia, ke depan tugas pemerintah, khususnya Kemendagri, agar disdukcapil dapat lebih aktif dalam menata sistem dan bagaimana menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat. Namun, lanjut dia, secara umum pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 yang baru pertama kali dapat dikatakan sukses. Meskipun demikian, Komisi II DPR terus mencermati beberapa isu silang sengketa yang terjadi.

 

"Ada 130 sengketa yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi, jadi artinya masih ada problem. Masalah ini terjadi atau muncul karena dianggap ada kecurangan dan penyimpangan serta segala macamnya," ujarnya. Terakhir yang harus dicermati adalah koordinasi antarlembaga pemilu yang terkadang terjadi konflik satu sama lain. Menurut legislator dapil Sumatera Utara III itu, hal ini tidak bisa dibiarkan terus karena akan menjadi kontraproduktif pada pertumbuhan Pilkada ke depannya. (sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...