DPR RI terima IHPS dan LHP Semester I- 2011 BPK
BPK Temukan 3.463 Kasus Ketidakpatuhan Penggunaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksaan Keuangan menemukan 3463 kasus atau setara 7,71 triliun rupiah ketidakpatuhan penggunaan Keuangan Negara yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian serta kekurangan penerimaan Negara. “BPK juga menemukakan ketidakhematan dan ketidakefektifan sebanyak 7967 kasus atau setara 18,96 triliun rupiah,” kata Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Purnomo Hadi di depan Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 4/10/11, sesaat sebelum menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Semester I tahun anggaran 2011.
Lebih lanjut Purnomo mengemukakan dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan dalam IHPS I Tahun 2011 menemukan sebanyak 11430 kasus senilai 26,68 triliun rupiah. Total objek pemeriksaan BPK pada semester I tahun 2011 sebanyak 682 objek pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan sebanyak 460 objek, kinerja sebanyak 14 objk , PDTT 208 objek. Adapun objek pemeriksaan keuangan meliputi LKPP, LKKL, LKPD dan LK badan lainnya termasuk LK BHMN, tambahnya.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Marzuki Alie tersebut Purnomo mengatakan bahwa BPK memberi opini wajar tanpa pengeculian (WTP) atas 52 LKKL, opini wajar dengan pengeculian (WDP) ata 29 LKKL dan opini tidak memberikan pendapat (TMP) pada 2 LKKl tahun 2010 kementerian, lembaga Negara dan lembaga negera non kementerian.
Pelayanan tranportasi Haji masih bermasalah
Sementara itu dalam penyelenggaaraan haji tahun 1431H/2011 M, Purnomo mengemukakan bahwa BPK menemukan bahwa dalam pelksanaan masih ditemukan permasalahan pelyanan transportasi terhadap perumahan yang lokasinya jauh dari titik penjemputan belum optimal yang sering menimbulkan kelelhan fisik, khususnya bagi jemaah usia lanjut/sakit.
Hasil pemantau penyelesaian kerugian negara/dareah semester I tahun 2011 menunjukkan bahwa kerugian Negara/daerah periode tahun 2004 sampai Semester I tahun 2011 adalah sebanyak 85.139 kasus senilai Rp 17,93 triliun dan yang terangusur sebanyak 18.297 kasus senilai Rp 1,81 trilun. Pelunasan Rp. 4,84 triliun dan penghapusan kerugian mencapai rp. 10,20 triliun.
Dalam laporan tersebut juga terungkap bahwa laporan yang berindikasi tindak pidana yang telah disdmapikan kepada penegak hokum dari tahun 2003 sd. Semester I 2011 adalah 305 kasus 33, 66 triliun rupiah dengan sisa kasus yang belum ditindak lanjuti sebanyak 139. (LSS)/foto:iw/parle.