DPR Tetapkan 6 Hakim Agung Baru

04-10-2011 / KOMISI III

Rapat Paripurna DPR RI akhirnya secara resmi mengesahkan 6 orang Hakim Agung yang telah dipilih Komisi III dalam proses uji kepatutan dan kelayakan. Mereka terdiri dari dua orang hakim karir dan empat orang hakim non karir.

“Kita sudah melakukan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III dengan mengutamakan kualitas calon Hakim Agung, yang meliputi integritas, visi dan misi, serta kompetensi,” kata Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah, saat menyampaikan laporan pada rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/11).

Politisi PKS ini menambahkan 18 kandidat Hakim Agung yang dikirimkan Komisi Yudial telah melewati proses seleksi berupa penulisan makalah dilanjutkan uji kepatutan dan kelayakan. Komisi III memilih enam orang calon berdasarkan perolehan suara terbanyak pertama sampai dengan keenam yang diperoleh masing-masing calon.

Keenam Hakim Agung yang ditetapkan dalam rapat paripurna adalah, Suhadi dengan latar belakang hakim karir, Gayus Lumbuun – non karir, Nurul Elmiyah – non karir, Andi Samsan Nganrohakim karir, Dudu Duswara Machmudin – non karir dan Hary Djatmiko – non karir.

Fahri menekankan calon Hakim Agung terpilih diharapkan dapat menjadi Hakim Agung yang mampu meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi sekaligus benteng terakhir bagi pencari keadilan.

Suasana rapat paripurna berubah meriah ketika Ketua DPR Marzuki Alie yang bertindak selaku pimpinan sidang memperkenalkan enam Hakim Agung terpilih, terutama ketika nama Gayus Lumbuun dipanggil. “Kita semua sedih ditinggalkan Pak Gayus,” kata Marzuki. Tepuk tangan hadirin dibalas Gayus yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPR dengan berdiri dan melambaikan tangan.

Kepada wartawan usai rapat mantan anggota Komisi III ini menjelaskan pilihannya menjadi Hakim Agung karena terpanggil untuk membangun kembali hukum yang sekarang ini diindikasikan tidak bisa lagi berbuat apa-apa. “Hukum tidak bisa lagi menyelesaikan masalah-masalah, sementara penilaian masalah itu ada di pengadilan, oleh para hakim,” paparnya.

Gayus Lumbuun menjelaskan akan menyesuaikan diri dengan tugas barunya sebagai hakim. “Sebagai politisi saya dituntut banyak bicara tapi sebagai Hakim Agung saya harus mematuhi kode etik tidak boleh banyak bicara,” lanjutnya. Namun ia menambahkan tidak akan membiarkan lembaga hukum MA menjadi beku. “Yang tidak boleh bicara berkenaan kasus atau perkara tapi untuk memberikan informasi tentang hukum yang harus ditaati, hukum yang harus dibangun, itu tugas hakim juga untuk bicara.” (iky)/foto:iw/parle.

BERITA TERKAIT
Komisi III Minta Kasus Kematian Rahmat Vaisandri Diusut Tuntas
30-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Publik, khususnya warga Sumatera Barat, dikejutkan dengan kematian seorang pemuda berusia 29 tahun, Rahmat Vaisandri. Kasus ini...
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...