Perlu Upaya Sosialisasi Proaktif Pelaksanaan PTSL di Sumbar

18-03-2021 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, di Padang, Rabu (17/3/2021). Foto: Anne/nvl

 

Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI meninjau pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Sumatera Barat. Dalam kunjungan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menilai perlu upaya proaktif untuk mensosialisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Sumbar yang baru mencapai 20,87 persen.

 

“Pertemuan pada kunjungan ini kita ingin melihat penyelenggaraan reforma agraria, khusunya terkait pelaksanaan program PTSL di wilayah Sumatera Barat," ujar Syamsurizal usai memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, di Padang, Rabu (17/3/2021).

 

Dalam pertemuan tersebut mengemuka pelaksanaan PTSL di Sumbar terkendala status tanah ulayat yang juga berimbas pada terhambatnya pelaksanaan pengukuran. Hal ini dikarenakan status kepemilikan tanah ulayat bersifat komunal, sehingga membutuhkan waktu pengurusan yang lebih lama. “Kita melihat sertifikasi dan proses PTSL belum banyak dapat dilakukan BPN Sumatera Barat karena berkenaan dengan kesulitan dalam hal kebijakan tanah adat," ucap Syamsurizal.

 

Karenanya, politisi dari F-PPP ini menilai ada upaya yang harus dilakukan agar program PTSL bisa terlaksana. Dia menambahkan dalam pelaksanaan program ini, dukungan pemerintah daerah sangat membantu.  Karenanya, diperlukan keterlibatan pemerintah daerah agar secara terus menerus berperan aktif mensosialisasikan program prioritas nasional ini.

 

Kepala Kanwil BPN Sumbar Saiful mengatakan realisasi PTSL Sumbar hingga saat ini baru mencapai 20,87 persen dari estimasi bidang tanah 4.677.962 ha, sementara jumlah bidang terdaftar terpetakan sebanyak 1.173.193 ha atau 25,08 persen. Adapun jumlah bidang belum bersertifikat seluas 3.701.644 ha atau 79,13 persen dan jumlah bidang belum terdaftar terpetakan yaitu 3.504.769 ha atau 74,92 persen.

 

Menurutnya, masyarakat belum berkenan untuk mendaftarkan tanahnya melalui kegiatan PTSL status tanah mayoritas komunal dan di samping itu tidak adanya persetujuan Mamak Penghulu Adat/Mamak Kepala Waris.

 

Adapun upaya yang telah dilakukan pihaknya, yaitu petugas PTSL aktif melakukan penyuluhan secara khusus dan berkesinambungan kepada Mamak Penghulu Adat/Mamak Kepala Waris untuk mendukung dan memberikan kemudahan kepada masyarakat hukum adatnya terhadap tanah-tanah komunal didaftarkan atas nama Mamak Kepala Waris dalam kaumnya.

 

Penerbitan sertifikat program PTSL ini akan terus dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...