Surat Suara Pilpres Disepakati
05-05-2009 /
LAIN-LAIN
Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary dalam keterangannya menjelaskan bahwa design surat suara untuk pemilihan presiden 2009 diserahkan ke KPU. Hal itu dikemukakannya usai melakukan Rapat Konsultasi dengan Pimpinan DPR di ruang rapat Pansus B, Gedung Nusantara II, Selasa (5/5).
“DPR menyerahkan semuanya kepada KPU. DPR hanya memberi masukan,†katanya.
Ia menjelaskan untuk Pemilu Presiden, design surat suara ada dua bentuk. Ada surat suara yang satu muka dan surat suara yang dua muka.
“Yang dua muka itu artinya sama dengan yang digunakan di Pemilu Legislatif. Ternyata yang disepakati yang satu muka, supaya efisien,†ujarnya.
Ketua KPU menjelaskan pemilihan kertas suara itu karena pencetakan lebih mudah dan biaya yang dikeluarkan lebih murah.
Dalam pertemuan itu DPR menyarankan agar latar belakang warnag kertas surat suara berwarna putih. Selain tidak melambangkan warna partai.
“Karena kita contreng jadi lebih kelihatan,†jelas Anshary.
Menurut Hafiz, pemberian tanda pada Pemilihan Presiden hanya dilakukan satu kali. “Baik pada Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden atau nomor urut calon atau pada nama calon,†katanya.
Lebih jauh, Ketua KPU menjelaskan bila ada surat suara yang ditandai lebih dari satu kali berarti tidak sah. (bs)