Data Tak Akurat, Komisi II Sarankan Revisi Adminduk

26-03-2021 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panja Adminduk Komisi II DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (25/3/2021). Foto: Andri/Man

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai masih banyak data administrasi kependudukan (adminduk) di negara ini yang harus diperbaiki. Contohnya, masih adanya warga yang meninggal dunia, namun masih terdata di adminduk. Termasuk adanya temuan warga yang berstatus duda, namun terdaftar menikah. Junimart menilai temuan-temuan tersebut dapat diminimalisir jika terdapat korelasi dan koordinasi yang baik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

 

“Bagaimana juga tentang status identitas anak-anak. Ini masih belum berjalan dan disosialisasikan kepada rakyat Indonesia, sementara data ini sangat penting. Tidak akan mungkin terjadi penyimpangan data kependudukan apabila instansi lain berkorelasi dan berkomunikasi dengan Dukcapil setempat dimana data ditemukan. Tapi sesungguhnya, tidak perlu ada kelalaian data penduduk, jika mereka betul koordinasi dengan Dukcapil,” kata Junimart memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panja Adminduk Komisi II DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (25/3/2021).

 

Lebih lanjut Junimart menjelaskan, misalnya mendata orang yang meninggal dan ibu yang melahirkan agar data itu valid dan bisa digunakan. “Ini poin penting yang kami sampaikan. Mudah mudahan kami bisa bekerja dalam panja dan satu Undang-Undang Adminduk ini menurut saya harus dievaluasi,” kata politisi PDI-Perjuangan itu.

 

Junimart berharap, melalui pertemuan tersebut dapat menjadi masukan dan arahan bagi panja untuk menindaklanjutinya. Termasuk rencana revisi UU Adminduk, nantinya akan diberlakukan sanksi bagi individu yang tak melaporkan jika ada perubahan data. “UU Adminduk ini, menurut saya juga harus dievaluasi. Misalnya, ada keharusan dan sanksi untuk warga negara untuk melaporkan perubahan data ketika ada yang melahirkan, meninggal dan bercerai, tapi selama ini tidak ada sanksi,” tandas Junimart.

 

Tidak adanya sanksi tersebut, kata Junimart, membuat seseorang tidak memiliki beban ketika tidak melakukan pelaporan perubahan data.  Legislator dapil Sumatera Utara III itu juga meminta agar nantinya Kementerian Dalam Negeri dapat membentuk suatu badan khusus yang bertugas melakukan validasi data dan melakukan perbaikan data administrasi kependudukan. (man/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...