PMI yang Dideportasi adalah Tanggung Jawab Bersama
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena (kiri) saat memimpin tim kunjungan spesifik Komisi IX DPR RI ke Pontianak, Kalbar, Jumat (26/3/2021). Foto: Erman/Man
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang maupun yang akan berangkat ke luar negeri itu adalah tanggung jawab bersama. Hal ini ditegaskan Melki untuk menjawab ketidaksamaan persepsi antara Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dengan Kepala UPT BP2MI Kalbar Erwin Rachmat tentang tanggung jawab mengurus PMI yang dideportasi dari luar negeri.
Saat memimpin tim kunjungan spesifik Komisi IX DPR RI ke Pontianak, Kalbar, Jumat (26/3/2021), Melki berharap dengan terbangunnya sinergi antar seluruh stakeholder yang berkaitan dengan PMI baik yang ada di pusat maupun, tidak ada lagi kegaduhan yang muncul akibat saling lempar tanggung jawab.
“Harus duduk bersama untuk bicara dengan berbagai data yang ada dan berbagai kekuatan yang kita miliki. Kita bersinergi bagaimana antara UPT BP2MI Kalbar dan BP2MI Pusat, Kementerian Luar Negeri, Pemda Kalbar, Pemkab Sambas, teman-teman buruh migran juga dan semua pihak terkait, bersama-sama agar PMI yang pergi maupun pulang ini juga betul-betul jadi tanggung jawab kita bersama,” urai Melki.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyampaikan keluhannya kepada tim kunspek Komisi IX DPR RI terkait tanggung jawab UPT BP2MI Pontianak yang dianggapnya tidak jelas dalam menangani pemulangan PMI yang dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Kalbar.
Sutarmidji mengatakan, UPT BP2MI Pontianak hanya membawa para PMI yang dideportasi oleh Malaysia dari perbatasan menuju ke Kota Pontianak. “Setelah itu mereka menghilang akhirnya bebannya diserahkan kepada provinsi untuk mengurus kepulangan dan memberikan fasilitas tempat menginap dan makan bahkan biaya tiket pesawat,” ujarnya.
Menjawab hal tersebut, Kepala UPT BP2MI Kalbar Erwin Rachmat menjelaskan tanggung jawab BP2MI terhadap pemulangan PMI yang dideportasi. Dalam pemulangan PMI, pihaknya sudah semaksimal mungkin memfasilitasi dari Entikong sampai Pontianak dan tidak bisa sampai memulangkan ke daerah asal.
Erwin melanjutkan, BP2MI saat ini tidak memiliki selter dan anggarannya pun sangat kecil. Sehingga, para PMI diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalbar untuk kemudian dipulangkan ke daerah asal. “Tapi saya tidak cengang dan tidak mengeluh. Sebagai kepala UPT saya akan tetap laksanakan tugas minimal memfasilitasi PMI yang dideportasi dari Entikong dan diserahkan ke Dinsos untuk pulang ke daerah asal,” ujarnya. (es)