Pemda Perlu Pastikan Tak Terjadi Penerima BSU dan Kartu Prakerja Ganda

28-03-2021 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI memantau pengawasan dan evaluasi kedua program pemerintah tersebut di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (26/3/2021). Foto: Alfi/nvl

 

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan terkait, perlu memastikan bahwa masyarakat yang sudah menerima manfaat kartu prakerja tidak bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pernyataan tersebut disampaikan saat Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI memantau pengawasan dan evaluasi kedua program pemerintah tersebut di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (26/3/2021).

 

“Kartu prakerja ini kan sifatnya langsung dihandle oleh PMO (Manajemen Pelaksana Program, red) di Jakarta. Ini tidak boleh double-double, kalau sudah dapat BSU, ya nggak boleh dapat Kartu Prakerja. Nantinya bagaimana dinas tenaga kerja setempat bisa mengevaluasi dan mengawasinya. Tahun lalu kan bantuan sosial dari pemerintah banyak, termasuk bansos pemerintah seperti PKH (Program Keluarga Harapan), dan sebagainya,” ungkap Saleh dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga itu. 

 

Lebih lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mempertanyakan dampak dari pelatihan-pelatihan dalam kartu prakerja terhadap peningkatan kemampuan dan keahlian pekerja saat ini. Menurutnya, video-video pelatihan seyogyanya dapat memberi added value bagi peningkatan skill, reskilling, dan upskilling. “Selain itu, pelatihan yang diberikan harus sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. Tentu akan lebih baik jika peserta pelatihan kartu prakerja bisa menciptakan lapangan kerja sendiri,” imbuhnya.

 

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan bahwa data peserta Kartu Prakerja dikelola sepenuhnya oleh pihak Manajemen Pelaksana Program (PMO). Untuk bisa mendapatkan data penerima kartu prakerja, pemerintah daerah memerlukan usaha lebih dengan meminta kepada pihak ketiga sebagai PMO yang bekerja di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian.

 

“Kartu Prakerja memang berbasik NIK, ketika mendaftar peserta harus input data ke website resmi prakerja. Seperti kami sampaikan bahwa di daerah ini, untuk mendapatkan data yang keterima kartu prakerja butuh effort, butuh usaha, butuh surat berkalia-kali dari Pak Gubernur ke PMO dan Kemenko, untuk mendapatkan by name by address. Di Jawa Tengah sendiri, untuk mendapatkan data penerima tahun 2020 baru didapat pada tahun ini,” ungkapnya.

 

Dengan demikian, Sakina tidak memungkiri terjadinya double penerima bantuan sosial oleh Kabupaten/Kota. Padahal sudah diusulkan, data penerima Kartu Prakerja sebaiknya diberikan kepada pemerintah daerah setelah peyalurannya dilakukan per gelombang. Menurut data yang didapatkan dari PMO Program Kartu Prakerja tahun 2021, peta sebaran penerima di Kota Salatiga terdapat total 982 penerima yang tersebar di 4 Kecamatan yakni Sidorejo, Sidomukti, Tingkir, dan Argomulyo.

 

Adapun berdasarkan data Wajib Lapor kemenaker.go.id, Kota Salatiga memiliki jumlah tenaga kerja mencapai 19.407 orang dengan komposisi sebanyak 7573 pekerja laki-laki dan 11.834 pekerja perempuan. Penerima Kartu Prakerja, sepanjang 11 Gelombang, mencapai 3832 perja. Sedangkan, jumlah perusahaan di Kota Salatiga hanya sekitar 365 (WLK) yang didominasi 180 perusahaan kwcil, 165 perusahaan menengah, hanya 20 perusahaan besar.

 

Sebagai informasi, Pemerintah telah memutuskan bahwa penerima bantuan BSU sebesar Rp600 ribu per bulan, mulai September hingga Desember 2020, tidak diberikan kepada peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja. Hal itu dilakukan agar program-program bantuan dari pemerintah merata dirasakan lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Dengan begitu maka beragam program bantuan pemerintah tidak bertumpuk pada orang yang itu-itu saja, alias menjadi lebih merata.

 

Peserta program Kartu Prakerja sendiri diprioritaskan bagi pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan imbas pandemi Covid-19. Adapun peserta yang berhasil mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja juga mendapatkan insentif berupa uang tunai Rp600 ribu selama 4 bulan, yakni berjumlah Rp2,4 juta. Sedangkan, BSU diberikan kepada pekerja formal atau buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan pendapatan dibawah Rp5 juta, dengan besaran yang sama dengan Kartu Prakerja. (alw/sf)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...