Paripurna DPR Sahkan RUU Rumah Susun
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang (tiga kali masa persidangan), Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/10) yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung telah berhasil mensahkan RUU tentang Rumah Susun menjadi UU.
Saat menyampaikan laporannya, Wakil Ketua Komisi V DPR H. Mulyadi mengatakan, RUU ini merupakan usul inisiatif DPR yang dibahas di Komisi V. Dalam proses pembahasan, selain dengan pemerintah Komisi V DPR juga telah melakukan diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan diantaranya, pakar dan perguruan tinggi, perbankan, BUMN, LSM, asosiasi profesi dan organisasi terkait lainnya. Selain itu, juga melakukan penjaringan aspirasi langsung ke beberapa daerah.
Mulyadi mengatakan, RUU yang disahkan sekarang terdiri dari 19 Bab dan 120 Pasal, dimana sebelumnya pada UU No. 16 Tahun 1985 terdiri dari 12 Bab dan 26 Pasal.
Lamanya waktu yang diperlukan untuk pembahasan menurut Mulyadi, karena banyaknya substansi baru dan hal yang bersifat teknis yang harus diurai secara detail untuk mencapai pemahaman yang sama.
Selain hal tersebut, DPR dan Pemerintah sepakat RUU ini harus membuat ide-ide inovatif agar mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang ada saat ini. Mengingat backlog perumahan yang begitu tinggi yaitu sekitar 8,4 juta unit pada tahun 2009.
Backlog tersebut akan terus bertambah dari tahun ke tahun, terutama di daerah perkotaan, akibat arus urbanisasi yang sulit dibendung.
Hal ini menyebabkan semakin tidak seimbangnya antara jumlah penduduk dan luas lahan perkotaan, sehingga menimbulkan dampak diantaranya, harga tanah semakin mahal, tingginya kepadatan penduduk, ruang terbuka hijau semakin berkurang, munculnya permukiman kumuh dan permukiman liar, sehingga penyediaan perumahan yang hanya mengandalkan sistem rumah tapak menjadi kurang tepat.
Solusi dari semua itu, katanya, diperlukan penyediaan dan pengembangan hunian/tempat tinggal secara vertikal dalam bentuk rumah susun.
Untuk itu, diperlukan pengaturan lebih baik dan komprehensif terhadap penyelenggaraan Rumah Susun yang meliputi pembinaan, perencanaan, pembangunan, penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan, pengelolaan, peningkatan kualitas, pengendalian, kelembagaan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pendanaan dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mewakili Pemerintah menyampaikan bahwa Presiden menyetujui RUU ini untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Beberapa hal penting yang ada dalam RUU tersebut diantaranya adalah kewajiban kepada pelaku pembangunan rumah susun komersial untuk membangun rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersial merupakan salah satu manifestasi keberpihakan penyediaan rumah susun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Selain itu, RUU Rumah Susun ini juga mengatur mengenai berbagai kemudahan dan/atau bantuan yang dapat dinikmati oleh MBR termasuk pemberian insentif bagi pelaku pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus.
Norma-norma tersebut semata-mata untuk mendorong pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus bagi pelaku pembangunan dan merupakan manifestasi keberpihakan kepada MBR untuk menempati rumah susun melalui kemudahan dan bantuan bagi MBR dan insentif bagi pelaku pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus.
Djoko juga menyampaikan, RUU ini mengamanatkan penyusunan peraturan perundang-undangan yang meliputi 15 Peraturan Pemerintah, 6 (enam) Peraturan Menteri yang terdiri dari 5 (lima) Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan 1 (satu) Peraturan Menteri yang membidangi bangunan gedung dan 1 (satu) Peraturan Daerah. (tt) foto:as/parle