DPR Setujui Pengesahan Ratifikasi Konvensi Stockholm
06-05-2009 /
KOMISI VII
Komisi VII DPR menyetujui untuk meratifikasi Konvensi Stockholm Tentang Bahan Pencemar Organik Yang Persisten. Persetujuan tersebut didapatkan setelah masing-masing Fraksi menyampaikan Pandangan Mini Fraksi dalam Rapat Kerja dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Menteri Luar Negeri yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR Sonny Keraf (F-PDIP) yang didampingi Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto (F-PG), Wakil Ketua Komisi VII DPR lainnya Sutan Bathoegana (F-PD) dan Ahmad Farial (F-PPP) di DPR, Rabu (6/5).
Juru bicara Fraksi PDIP Ben Vincent Djeharu, dalam pandangan mini fraksinya mendesak kepada Pemerintah untuk segera melakukan identifikasi dan pencegahan bahaya berlanjut serta pemulihan kondisi atas penggunaan bahan-bahan berbahaya yang sudah terjadi, danmelaksanakan pengawasan dan atau penindakan terhadap peredaran penggunaan bahan-bahan yang tergolong POPs tersebut.
Sementara itu juru bicara Fraksi Partai Golkar Simon Patrice Morin meminta perhatian kepada semua pihak tentang bagaimana mengintegrasikan substansi Konvensi Stockholm ke dalam UU dan peraturan lain yang terkait yang sifatnya lintas bidang dengan menjadikan UU Tentang Ratifikasi Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutan sebagai acuannya.
Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicaranya Asfihani berharap agar Rancangan Undang-Undang ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas bahan-bahan kimia yang termasuk ke dalam bahan pencemar organic yang peristen termasuk juga sanksi bagi para pelanggar Undang-Undang ini.
F-PPP dengan juru bicaranya Iedil Suryadi beranggapan, ratifikasi konvensi Stockholm merupakan penguatan hukum secara nasional dan perluasan secara internasional. Dengan demikian, ratifikasi terhadap Konvensi ini akan menunjukan solidaritas dan kebersamaan dalam menghadapi permasalahan global terutama dalam penegakan dan pelestarian lingkungan hidup.
Alvin Lie, juru bicara F-PAN meminta agar pemerintah konsisten dalam melaksanakan Rencana Penerapan Nasional (NIP) yang telah diajukan kepada DPR yaitu penghentian dan penggunaan bahan-bahan POPs yang pernah beredar di Indonesia seperti Dieldrin, Chlordane, Toxaphene, dan DDT.
F-KB dengan juru bicaranya Ulha Soraya menilai perlu disikapinya secara serius mengenai zat kimia, baik sebagai bahan baku dan atau yang terlahir dari proses produksi pada gilirannya muncul menjadi sesuatu yang sangat merugikan. Karena jika tidak menurut F-KB, sesuatu yang pada awalnya bersifat membantu, akan barbalik dan memiliki sifat menghancurkan bagi ummat manusia.
Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Wahyudin Munawir memandang perlunya pemerintah menindaklanjuti ketersediaan bahan pengganti POPs. Diantaranya PCB yang banyak dugunakan untuk industri elektronik dan DDT yang banyak digunakan sebagai pestisida. F-PKS beranggapan, bahan pengganti pestisida sudah banyak pilihannya, sedangkan pengganti PCB di sector industri belum bisa dihasilkan sendiri. Oleh karena itu F-PKS meminta pemerintah untuk dapat bergerak cepat agar dampak lanjutan dari dilarangnya POPs tidak menimbulkan pengguran dan kemiskinan baru di Indonesia.
Nizar Dahlan, juru bicara F-BPD memandang perlunya diperhatikan mengenai penghentian produksi dan penggunaan bahan jika sudah berbahaya dan merusak pada kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Selain itu perlu juga diperhatikan tata cara penggunaan dan penyimpanan bahan organic yang aman dan tidak mengganggu kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
F-PBR dengan juru bicaranya Fachruddin Djaya dalam pandangan fraksinya berpendapat bahwa Ratifikasi Konvensi Stockholm adalah sangat penting untuk dilakukan. Dari aspek konstitusional, Konvensi ini selaras dengan tujuan Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Juru bicara terkahir dari F-PDS Hasurungan Simamora memandang bahwa pengesahan terhadap Konvensi Stockholm harus menjadi bagian dari rencana strategis Indonesia di dalam memanfaatkanhubungan kerjasama global bagi penguatan kepentingan nasional.(olly)