BK DPR Harus Memperluas Kerja Sama
Anggota Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda saat menjadi pembicara kunci pada FGD BK DPR RI di Universitas Brawijaya, Malang. Foto: Husen/nvl
Anggota Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyerukan agar Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI memperluas jaringan kerja sama, terutama dengan kampus-kampus ternama di Tanah Air. Kerja sama dimaksudkan untuk mendapat pandangan geniun dalam pembahasan legislasi di DPR.
“BKD harus bekerja sama dengan PTS PTN terbaik di Indonesia. Semakin terbuka dan partisipatoris, maka produk legislasinya makin demokratis,” kata Rifqi, sapaan akrabnya, saat menjadi pembicara kunci pada Focus Group Discussion (FGD) BK DPR RI yang membincang RUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat (4/6/2021).
Dikatakan politisi PDI-Perjuangan ini, produk legislasi yang sudah diundangkan kerap digugat oleh para akademisi ke Mahkamah Konstitusi. Dengan kerja sama sedari awal dengan akademisi, produk legisasi pun diharapkan mendapat daya terima yang baik dari publik. "Kalau sudah jadi pasti yang pertama menggugat dari kampus. Dan paling berminat mengajukan judicial review pasti dosen fakultas hukum," imbuh Rifqi.
Legislator dapil Kalimantan Selatan I ini juga mengungkapkan, selama ini pembahasan RUU di DPR selalu terbuka, dialogis, dan partisipatoris. Dengan begitu, semua produk legislasi di DPR bisa diterima publik dan konstitusional. "Proses dialog legislasi melibatkan semua pihak. Sangat partisipatoris dan dialogis. Dialog selalu di ruang terbuka bukan di ruang hampa," sebut Rifqi. (mh/f)