Pemerintah Harus Tuntaskan Kompensasi bagi Penyelenggara Pemilu 2014

08-06-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Geraldi/nvl

 

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mempertanyakan kenapa pemerintah belum juga membayarkan uang penghargaan penyelenggara Pemilu  tahun 2014. Padahal jabatan mereka pun telah usai pada tahun 2017. Artinya sudah empat tahun para penyelenggara Pemilu menunggu cairnya uang penghargaan  tersebut.

 

Menurutnya, pemberian uang penghargaan penyelenggara Pemilu 2004 diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2010. Penyelenggaraan Pemilu  2009 juga diputuskan melalui  Perpres  Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan bagi penyelenggara Pemilu mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

 

"Tentu hal ini menyedihkan dan memprihatinkan karena pemerintah belum membayarkan uang penghargaan atau kompensasi kepada penyelenggara Pemilu 2014. Seharusnya uang penghargaan itu dibayarkan  begitu  gelaran Pemilu 2014 selesai dilaksanakan. Padahal para penyelenggara Pemilu telah bekerja keras menyukseskan pergantian kepemimpinan nasional dan daerah," tutur Guspardi dalam berita rilisnya, Selasa (8/6/2021).

 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan dan menuntaskan masalah uang kompensasi atau uang penghargaan untuk 2.747 mantan penyelenggara Pemilu 2014. Negara tidak boleh abai dan lalai memberikan uang penghargaan kepada penyelenggara Pemilu 2014 sebagai bentuk apresiasi atas jasa  para penyelenggaraan pesta demokrasi yang berjalan lancar dan sukses.

 

"Untuk itu saya berharap KPU dapat melakukan koordinasi dengan MenPan RB, Menkeu dan Mensesneg untuk membahas dan  menyelesaikan secara intensif  masalah pembayaran uang penghargaan penyelengara Pemilu 2014, agar dapat segera dibayarkan pemerintah," pungkas legislator dapil Sumatera Barat II itu. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...