Ittama DPR Gelar Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI Setyanta Nugraha dalam rapat koordinasi di Gedung Setjen DPR RI. Foto: Andri/nvl
Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI Setyanta Nugraha menyampaikan, Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen DPR RI pada tahun 2020 mengalami kenaikan menjadi 76,63 dengan kategori BB (Sangat Baik), naik dari tahun 2019 sebesar 76,51, dengan kategori di antaranya pelayanan publik 4,26 persen, manajemen perubahan 4,22 persen, peraturan perundangan 3,65 persen, pengelolaan SDM 13,35 persen, tata laksana 3,43 persen, penguatan organisasi 4,18 persen, akuntabilitas 3,00 persen dan pengawasan 8,57 persen.
“Hasil pelaksanaan reformasi menunjukan Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan 7,52 persen, Kualitas pelayanan publik 8,88 persen, Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN 9,08 persen dan Kinerja Organisasi 4,3 persen," kata Totok, sapaan akrab Setyanta Nugraha, dalam rapat koordinasi membahas hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi, pembangunan zona integritas dan sistem akuntabilitas kinerja instansi Setjen DPR RI, di Gedung Setjen DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Disampaikan Totok, tindak lanjut rekomendasi yang perlu dilakukan. Pertama, pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan telah dilaksanakan dengan baik melalui Aplikasi Portal DPR RI. Kedua, evaluasi kelembagaan dengan penyertaan untuk Badan Keahlian dengan Unit Eselon I lainnya melalui Perpres 26 Tahun 2020. Kemudian disampaikan juga dua unit kerja di Setjen DPR RI, yaitu BKSAP dan Pusdiklat telah memperoleh predikat zona integritas menuju wilayah bebas korupsi tahun 2020 dan telah diterbitkan Peraturan Setjen tentang pengelolaan pengaduan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Totok juga menyampaikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola birokrasi serta menumbuhkan budaya integritas. Pertama, peran agen perubahan belum dilengkapi dengan target terukur serta belum di monitoring realisasi atas rencana aksinya. Kedua, organisasi Setjen masih dalam proses pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional dan belum didukung dengan mekanisme hubungan kerja antara jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan jabatan fungsional.
Ketiga, peta proses bisnis dan penyesuaian SOP terhadap proses bisnis terbaru masih dalam proses penyusunan. Keempat, telah melakukan assessment hampir seluruh jabatan, namun belum dimanfaatkan sepenuhnya sebagai pertimbagan dalam pengembangan karier pegawai. Kelima, aplikasi SINCAN dan aplikasi PPKP belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk monitoring dan evaluasi realisasi/pencapaian kinerja. Dan keenam , media publikasi yang dimiliki belum dimanfaatkan secara optimal untuk menyampaikan informasi dan menerima informasi dari stakeholder. (rnm/sf)