Imbas Pandemi, Pemerintah Diminta Revisi Perpres Bebas Visa

14-06-2021 / BADAN ANGGARAN
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto saat mengikuti rapat Rapat Panja Anggaran bersama Pemerintah. Foto: Jaka/rni

 

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto meminta pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Sebab, Wihadi menilai adanya dampak dari pandemi Covid-19, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia sangat menurun. Sehingga, berdampak pada pendapatan yang didapatkan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

“Kita ada Perpres Nomor 21/2016, kaitannya dengan bebas Visa. Sekarang terkait bebas Visa negara ini banyak negara yg kita bebaskan, namun sekarang kondisinya saat ini momen kita untuk merevisi perpres tersebut, di mana saat ini kondisi Covid-19 tidak bisa bebaskan orang dengan bebas Visa tersebut,” jelas Wihadi dalam Rapat Panja Anggaran bersama Pemerintah, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).

 

Menurut Politisi Partai Gerindra tersebut, PNBP yang berasal dari sektor imigrasi terkait visa tersebut sudah terkoreksi dalam sejak tahun 2016. Karena itu, Wihadi meminta agar dilakukan revisi karena dinilai banyak hal yang dirugikan karena pepres tersebut.

 

Meskipun demikian, dari sektor lain seperti pelayanan Kepolisian, penerimaan negara melalui PNBP diharapkan dapat meningkat. Sebab, meskipun terjadi pandemi Covid-19, kepolisian telah lama mendesain sistem pelayanan dan pengawasan pelanggaran lalu lintas masyarakat berbasis elektronik.

 

“Seperti di Kepolisian, tahun ini saya kira saat dimulainya Kapolri yang baru dikatakan polisi tidak lagi menilang di jalanan. Karena kalau sekarang sudah ada sistem tilang elektronik, artinya Covid-19 tidak akan mempengaruhi terhadap PNBP. Nah ini optimisme yang saya belum lihat,” ujar Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

 

Di sisi lain dengan adanya sistem elektronik, tambah Wihadi, akan melindungi petugas kepolisian dari Covid-19 karena berkurangnya interaksi langsung dengan warga, baik saat penilangan maupun pelayanan administrasi.

 

“Jadi dua hal ini yang menjadi concern kita ke depan, bahwa untuk peningkatan PNBP dan pelayanan kepolisian seperti SIM dan STNK yang sudah elektronik, kekhawatiran terhadap Covid-19 ini bisa tertanggulangi. Sehingga, pelayanan harus tetap jalan dan PNBP yang terkoreksi ini yang terimbas dari sektor imigrasi, benar-benar masalah yang memang masyarakat mancanegara tidak datang lagi,” pesan Wiyadi. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Banggar Kasih Solusi Cespleng Antisipasi Risiko Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Apa Saja?
24-12-2024 / BADAN ANGGARAN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah melakukan mitigasi resiko atas dampak kenaikan PPN...
Pertimbangkan Kondisi Ekonomi, Pemerintah Diberi Ruang Diskresi Batas Atas-Bawah Kenaikan PPN
24-12-2024 / BADAN ANGGARAN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI merespon terkait polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi...
Kunjungi Jatim, Banggar Bahas Kenaikan PPN 12%
04-12-2024 / BADAN ANGGARAN
PARLEMENTARIA, Surabaya - Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar DPR...
Rapat Banggar DPR Bahas Anggaran 2025 Bersama Tujuh Menko
02-12-2024 / BADAN ANGGARAN
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menggelar rapat kerja dengan tujuh menteri koordinator Kabinet Merah Putih di ruang...