Data Penerima BPUM Perlu Diperbarui

25-06-2021 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI M. Nasim Khan. Foto: Andri/Man

 

Menyusul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebut program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) banyak salah sasaran, maka data penerima BPUM harus segera diperbarui (up date). Ini untuk menutup celah penyelewengan yang dilakukan penyelenggara BPUM dari pusat sampai ke desa.

 

Anggota Komisi VI DPR RI M. Nasim Khan menyampaikan soal ini saat dimintai komentarnya lewat jaringan Whatsapp, Jumat (25/6/2021). "Seharusnya up date dilakukan minimal tiap bulan untuk data segala hal dengan digital sistem, baik sosial, kesehatan, UMKM, dan lain-lain. Semua bisa terlaksana bila dilakukan serius progresif mulai dari perangkat desa, kabupaten, provensi sampai pusat," kata Nasim.

 

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, tidak hanya BPUM yang banyak diselewengkan, bantuan sosial lainnya juga banyak tidak tepat sasaran. Seperti diketahui, hasil temuan BPK menyebutkan sebesar Rp1,18 triliun dana BPUM salah sasaran. Bahkan, Rp91,8 miliar di antaranya disalurkan kepada orang-orang yang sudah meninggal, yaitu sebanyak 38,2 ribu penerima.

 

Legislator dapil Jawa Timur III ini mengaku, sudah sering kali mengingatkan agar semua bantuan sosial termasuk BPUM ini selalu dimutakhirkan datanya. Selain itu, akses mendapatkan bantuan itu harus mudah. Bila sulit diakses masyarakat, maka akan memunculkan oknum yang bermain dengan bantuan sosial tersebut. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...