Legislator Dorong Penyusunan RUU KUP Mampu Pecahkan Masalah Perpajakan
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto: Mentari/Man
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan kepada pemerinatah agar Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dapat mengatasi persoalan pajak yang ada saat ini.
“Kita tidak bisa menghindar dari masalah, oleh karena itu masalah tersebut harus dihadapi," ujar Misbakhun secara virtual dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI dengan Dirjen Pajak membahas RUU KUP, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/7/2021). Dalam rapat itu, Dirjen Pajak baru menyampaikan pengantar revisi UU KUP.
Dalam rapat itu pula, Misbakhun menyampaikan pandangan agar pemerintah sebagai pihak pengusul RUU itu dapat memperhatikan substansi dari regulasi yang ada. Beberapa hal yang menjadi perhatiannya ialah terkait poin penterjemahan wakil wajib pajak yang tampaknya belum dimasukkan pemerintah.
Hal lainnya terkait keberadaan Badan Penerimaan Negara, yang menurut politisi Fraksi Partai Golkar itu juga belum tampak substansinya dalam RUU KUP tersebut. Misbakhun pun menyadari beberapa isu tersebut cukup sensitif, namun ia menekankan bahwa reformasi perpajakan juga harus didorong lewat berbagai unsur.
Untuk itu ia mengimbau Dirjen Pajak agar mencermati hal tersebut, sebab masalah perpajakan juga berkaitan dengan penyelenggaraan good governance yang sangat urgen dan berdampak pada publik. Pada rapat itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan beberapa hal.
Bahwa pemerintah berupaya membangun fundamental perpajakan Indonesia dengan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel. Sehingga negara memperoleh penerimaan pajak yang sehat dan berkelanjutan yang didorong oleh kepatuhan wajib pajak yang baik. (ah/sf)