Antar-Kementerian Harus Persiapkan Kemudahan Mekanisme Pembayaran Insentif bagi Nakes

05-07-2021 / KOMISI IX

 

Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani meminta antarkementerian untuk bekerjasama mempersiapkan mekanisme pembayaran insentif yang mudah dan cepat bagi tenaga kesehatan (nakes). Kementerian yang terlibat adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Dewi, birokrasi pencairan yang ada saat ini dinilai menyulitkan.

 

Sehingga, mengakibatkan banyaknya nakes yang belum dapat mencairkan insentifnya. “Ini semua RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah)  yang ada di daerah dapil saya, termasuk kepala daerahnya, mereka memang kesulitan tata kelola atau tata cara klaim dari Kemenkes yang menurut mereka terlalu ribet,” ujar Dewi Aryani saat Rapat Kerja dengan Kemenkes, Kemenkeu RI, serta institusi kesehatan lainnya yang diselenggarakan secara hybrid dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/7/2021).

 

Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) tersebut melanjutkan, persoalan administratif tersebut akhirnya menyebabkan insentif yang harusnya dapat diterima nakes terhambat. Bahkan, ada pula nakes yang belum memperoleh insentif yang harusnya diterima pada tahun 2020 lalu.

 

“Termasuk di Tegal dan Brebes, (dari) November 2020 itu belum terbayarkan. Kemudian saya cek juga kawan saya di Banten dan juga di tempat lain. Rata-rata November-Desember 2020 ada yang belum terbayar. Otomatis 2021 juga belum terbayar,” tandas legislator dapil Jawa Tengah IX itu.

 

Diketahui, tunggakan yang dimiliki tersebut berjumlah Rp1,38 triliun tunggakan pemerintah pusat untuk nakes di RS pemerintah pusat, dan sekitar Rp8,11 triliun tunggakan pemda untuk nakes di RS daerah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, Kemenkes hanya mendanai tenaga medis di rumah sakit pusat, rumah sakit TNI, rumah sakit umum, rumah sakit BUMN, dan rumah sakit swasta.

 

Kemudian insentif yang dianggarkan di Kemenkes untuk nakes, anggaran tersebut menurutnya hanya untuk enam bulan sampai dengan bulan Juni 2021. Sehingga untuk insentif bulan Juli-Desember 2021, pihaknya terus berdiskusi dengan Kemenkeu, sehingga bisa dibayarkan terus sampai dengan akhir tahun. (hal/sf)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...