Pemprov DKI Harus Sosialisasikan Persyaratan STRP secara Masif

06-07-2021 / KOMISI II
Anggota DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Dok/Man

 

Anggota DPR RI Guspardi Gaus menyayangkan kurangnya sosialisasi oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk pekerja yang akan keluar-masuk Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sementara proses pembuatan STRP melalui situs 'JakEvo' sebagai syarat yang harus digunakan untuk mendaftar oleh para pekerja sektor esensial sangat crowded dan lemot parah.

 

"Pemprov DKI Jakarta seharusnya melakukan sosialisasi secara masif agar dapat diketahui oleh masyarakat luas supaya nanti tidak ada kesalahan informasi. Jangan serta merta begitu di umumkan langsung di terapkan, apalagi situs ‘JakEvo’ baru di-launching juga bermasalah," ujar Guspardi dalam berita rilisnya, Selasa (6/7/2021).

 

Ia mengatakan, di hari pertama penerapan aturan SRTP telah terjadi masalah dikarenakan kurang tersosialisasi aturan baru ini, ditambah crowded-nya situs 'JakEvo' sebagai sarana untuk mendaftar bagi pekerja. Tebukti pada hari Senin (5/3) terjadi kerumunan di berbagai tempat karena terjadinya penyekatan di beberapa ruas jalan oleh petugas keamanan di beberapa titik di Jakarta. Padahal para pekerja harus melakukan mobilitas pekerjaannya.

 

Legislator dapil Sumbar II ini menambahkan, dengan adanya berbagai syarat harus dipenuh oleh masyarakat khususnya para pekerja agar bisa melintas keluar masuk Jakarta, Pemprov DKI seharusnya sudah mengantisipasi berbagai kendala. Namun minimnya sosialisasi serta informasi yang diterima masyarakat telah menimbulkan persoalan baru.

 

Ia mengungkapkan, kebijakan aparat di lapangan juga seolah tidak memberikan kemudahan kepada masyarakat. Banyak pekerja pakai surat keterangan dari perusahaan tetapi ditolak petugas dan disuruh putar balik. "Hendaknya aparat di lapangan mesti paham juga dengan kondisi sehingga tidak menyebabkan terjadinya penumpukan dan kerumunan. Hal ini dapat memicu kegaduhan dan keributan di lapangan antara petugas dengan masyarakat," imbuhnya.

 

Oleh karena itu, lanjut Guspardi, karena kebijakan PPKM darurat masih akan diterapkan hingga beberapa pekan kedepan seharusnya Pemprov DKI bekerjasama dengan aparat mensosialisasikan persyaratan itu kepada masyarakat.

 

"Di lain sisi perlu segera dibenahi situs 'JakEvo' yang dipakai mendaftar secara online untuk mendapatkan SRTP. Atau dicarikan alternatif lain yang lebih sederhana dan efektif. Sehingga masyarakat dapat melintas dengan aman tanpa harus membuat kerumunan dengan antrian panjang seperti terjadi kemaren dihari pertama orang masuk kerja atau di hari ke empat diberlakukannya PPKM darurat ini," pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...