Luqman Hakim: Perpanjangan PPKM Harus Dibarengi Pengawasan Ketat Pemerintah

16-07-2021 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. Foto: Andri/Man

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai rencana pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus dibarengi dengan pengawasan ketat. Tak lupa pula, perlu adanya ketegasan pemberian sanksi kepada siapapun yang melanggarnya.

 

“Karena tanpa pengawasan yang ketat, PPKM Darurat lebih banyak mendatangkan kerugian bagi masyarakat baik pada aspek kesehatan maupun ekonomi," kata Luqman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Jumat (16/7/2021). Ia menilai apabila pemerintah ragu akan kemampuannya melakukan pengawasan maka sebaiknya PPKM Darurat di Jawa-Bali tidak perlu diperpanjang.

 

Jika demikian, ia menilai, sebaiknya pemerintah perlu mulai menyusun kebijakan alternatif lain pengendalian Covid-19. Untuk itu Luqman meminta pemerintah harus mengevaluasi secara jujur dan obyektif atas pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang telah berlangsung mulai 3 Juli.

 

“Dari pengamatan lapangan yang saya lakukan 7-11 Juli dan 13 Juli, pelaksanaan PPKM Darurat di banyak tempat tidak berjalan optimal. Penyekatan transportasi publik hanya serius dilakukan hari Minggu, hari lainnya (Senin-Sabtu) terlihat lalu lintas bebas dimana-mana," urai politisi dapil Jawa Tengah VI itu.

 

Selain itu menurutnya, beberapa tempat perbelanjaan tetap buka seperti hari-hari biasa, meskipun bukan penyedia bahan makanan dan peralatan kesehatan. Luqman juga melihat masih banyak orang makan di warung-warung makan, sehingga seolah-olah tidak ada pengawasan dari aparat pemerintah daerah setempat.

 

"Saya melihat semua itu, tanggal 13 Juli di beberapa tempat yang masuk wilayah administrasi Kota Depok dan Kabupaten Bogor. Sebelumnya, pada tanggal 7-11 Juli, saya memantau beberapa daerah di Jawa Tengah, juga melihat hal serupa," katanya.

 

Lebih lanjut politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut mengatakan, penurunan mobilitas warga dalam kebijakan PPKM Darurat memang terjadi, namun tidak sebanding dengan laju penularan Covid-19. Masih menurut Luqman, maka harus diakui pelaksanaan PPKM Darurat banyak kelemahan di lapangan dan tentu banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut.

 

Ia menilai yang utama adalah tingginya kejenuhan masyarakat pada pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung 1,5 tahun; kedua, banyak pemerintah daerah yang kurang tegas dalam pelaksanaan dan pengawasan PPKM Darurat. "Juga banyak daerah yang tidak memberi penjelasan clear mengenai bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi selama PPKM Darurat berlangsung," tutupnya. (ah/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...