Luqman Hakim Minta Pemda Perkuat Tim Khusus ‘Testing’ dan ‘Tracing’

04-08-2021 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. Foto: Ist/Man

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memperkuat tim khusus testing dan tracing untuk menekan laju penularan virus Covid-19. Testing dan tracing bisa direalisasikan dengan refocusing anggaran.

 

“Ingat, tracing dan testing untuk pengendalian Covid-19 juga membutuhkan dana tidak sedikit di setiap daerah. Tanpa jaminan rasa aman kepada kepala daerah, sulit berharap daerah-daerah bisa bergerak cepat dalam situasi saat ini,” papar Luqman dalam rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

 

Luqman menyarankan pemerintah mencari formula tafsir hukum atas hak imunitas yang diatur Pasal 27 ayat (2) dan (3) UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang memberi kekebalan hukum kepada Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan penanganan Covid-19.

 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyebut berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2020, pimpinan dan pegawai pada empat lembaga negara itu dijamin tidak akan mendapatkan masalah hukum perdata dan pidana, serta tidak bisa digugat ke PTUN. “Menurut saya, harus diupayakan seluruh kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) dan pegawai-pegawainya diperlakukan sama dengan empat lembaga negara di atas,” ujarnya.

 

Luqman pun yakin dengan cara seperti itu, maka seluruh pemerintah daerah akan mantap menjalankan berbagai instruksi pemerintah pusat terkait belanja bansos, pembentukan tim khusus tracing dan testing Covid-19. Menurutnya dibentuknya tim khusus tracing dan testing Covid-19 di daerah-daerah diketahui telah membuahkan hasil positif karena penambahan kasus terkonfirmasi Corona, khususnya di luar pulau Jawa dan Bali beberapa waktu terakhir.

 

Kasus positif Covid-19 di luar Jawa dan Bali sempat meningkat sehingga pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Level 4 di 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota non Jawa-Bali. Data terbaru pemerintah menyatakan, testing di beberapa daerah menunjukkan kenaikan rata-rata sebesar 50 persen. Selain itu, tracing di luar Jawa dan Bali juga mengalami peningkatan signifikan dari target yang diberikan oleh pemerintah di mana tracing dilakukan oleh para tracer dan nantinya akan dilanjutkan dengan digital tracing.

 

“Maka penguatan tim tracing dan testing memang perlu dilakukan. Pemda bisa meminta bantuan kepada calon-calon perawat untuk mengoptimalkan program ini sehingga laju kasus Corona bisa ditekan semaksimal mungkin,” imbau Anggota Dewan dari dapil Jawa Tengah VI ini.

 

Pemerintah daerah juga diingatkan agar jajarannya terus berkoordinasi dengan petugas TNI/Polri untuk pengaturan terhadap masyarakat selama penerapan PPKM. Petugas penertiban PPKM diharapkan melakukan pendekatan yang tegas tapi humanis. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...