DPR DAN PEMERINTAH SEPAKAT BAHAS RUU BENDERA, BAHASA, LAMBANG NEGARA DAN LAGU KEBANGSAAN
11-05-2009 /
KOMISI X
Komisi X DPR dan Pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Pembahasan akan dilakukan dengan membentuk panitia kerja (Panja) yang khusus membahas mekanisme pembahasan RUU tersebut.
Hal itu terungkap saat rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Hukum dan HAM dan Departemen Luar Negeri yang dipimpin Ketua Komisi X Irwan Prayitno (F-PKS), didampingi Wakil Ketia Heri Akhmadi (F-PDIP), Mujib Rohmat (F-PG), dan Abdul Hamid Wahid (F-PKB) di Gd Nusantara I DPR, Senin (11/5).
“Jadwal pembahasan akan dimulai pada Minggu 17 Mei 2009, sementara untuk teknis penyelenggaraan akan menyusul,†ujar Irwan Prayitno.
Adapun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disetujui untuk dibahas, menurut Irwan adalah sebanyak 250 DIM dengan catatan akan dilakukan perubahan dan sinkronisasi bila diperlukan. Dari jumlah DIM tersebut, 176 DIM yang bersifat redaksional akan diserahkan ke Panja.
Dalam rapat tersebut, juga disepakati substansi masalah yang diusulkan pemerintah dalam tambahan DIM. Khusus nya DIM no.138 disepakati adanya penggabungan yakni Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Indonesia.
Irwan menambahkan, substansi mengenai keharusan penggunaan bahasa Indonesia dalam forum resmi tingkat nasional dan internasional oleh pejabat negara juga perlu dimasukkan dalam DIM. Perumusan redaksi dan penempatannya diserahkan ke Panja.
Sedangkan untuk eksistensi lembaga bahasa nasional akan didalami dalam rapat panja dengan didahului oleh penjelasan alasan mengenai keberadaannya dari pemerintah. Khusus bahasa daerah, masih diperlukan penyederhanaan terlebih dahulu.
“Perlu ada naskah akademik dari substansi usulan baru pemerintah tentang bahasa,†tegasnya.
Sementara itu, Anwar Arifin (F-PG) menilai penggabungan substansi pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa Indonesia kurang tepat. Karena menurutnya pembinaan lebih cocok masuk ke substansi pengembangan sehingga perlindungan dirasakan lebih tepat.
“Perlindungan akan bahasa Indonesia sangat diperlukan guna melindungi dari bahasa asing dan bahasa daerah,†ujarnya.
Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengharapkan dengan segera dibahasnya RUU Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan dalam panja DPR dapat menjadi berkah bagi bangsa Indonesia.
Ia pun berjanji akan segera menindaklanjuti perkembangan yang saat ini telah diputuskan dan segera menyusun naskah akademiknya. (da)