Bangun Korporasi dengan Budaya Tata Kelola dan SDM yang Baik
Anggota Panja Penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang BUMN Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus di sela-sela agenda kunjungan kerja Tim Panja Penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang BUMN Komisi VI DPR RI ke Bandung, Provinsi Jawa Barat, Jumat (27/8/2021). Foto: Devi/Man
Anggota Panja Penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang BUMN Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan, pembahasan naskah akademis dari RUU BUMN yang dilakukan Komisi VI bersama para pakar dari Universitas Padjadjaran bertujuan untuk menyerap informasi yang konstruktif, baik secara teoritik maupun secara best practices, tentang bagaimana sebaiknya negara mengelola BUMN sebagai korporasi maupun sebagai sebuah bagian dari perekonomian negara, dan juga sebagai perpanjangan tangan negara.
“Kita harus mencari titik temu antara bagaimana undang-undang dan peran DPR bisa dijalankan dengan baik, di sisi lain membangun sebuah korporasi dengan budaya korporasi yang baik tentu juga dengan pengelolaan dan sumber daya manusia yang baik," ucap Deddy di sela-sela agenda kunjungan kerja Tim Panja Penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang BUMN Komisi VI DPR RI ke Bandung, Provinsi Jawa Barat, Jumat (27/8/2021).
Deddy mengatakan, Tim Panja RUU BUMN sedang mencoba mencari rumusan dan diharapkan diskusi awal yang dilakukan ini nantinya bisa terus-menerus berkembang sehingga bisa mendapatkan titik temu. "Kita ingin BUMN kuat, produk, profesional dan juga bisa memberi manfaat bagi negara dan bagi rakyat," tandasnya.
Politisi PDI-Perjuangan itu menyampaikan, revisi terhadap UU BUMN ini memang perlu dilakukan, karena ada hal-hal dalam undang-undang tersebut yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan kondisi saat ini. "Banyak yang perlu diperbaiki, seperti soal rekrutmen, kepengurusan, hak dan tanggung jawab, dan soal yang kaitannya dengan kekayaan negara yang dipisahkan," urainya.
Legislator dapil Kalimantan Utara itu mencontohkan, jika BUMN ingin melakukan ekspansi, tentu diperlukan tambahan modal dan pembiayaan-pembiayaan lainnya. Dalam undang-undang yang lama, banyak hal yang belum diatur dan disempurnakan. Hal itu yang nanti harus dicari.
Terkait masalah rangkap jabatan yang sempat mencuat dalam pembahasan RUU BUMN, Deddy menanggapi agar semua itu mengikuti regulasi yang ada saja. "Karena regulasinya sudah ada. Itu saja yang dituruti, tetapi kalau memang ada yang perlu diperbaiki maka kita akan perbaiki. Persoalannya adalah (rangkap jabatan) itu memberikan keuntungan untuk BUMN atau tidak. Lalu apakah itu mempermudah tugas-tugas atau tidak. Adakah regulasi yang memperbolehkan itu," ujarnya. (dep/sf)