KOMISI II MULAI BAHAS DIM RUU KEISTIMEWAAN DIY
11-05-2009 /
KOMISI II
Komisi II DPR RI mulai membahas Daftar Invertarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari 265 DIM yang masuk, Komisi II telah menyisir dan membagi menjadi tiga kelompok pembahasan.
Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR E.E Mangindaan (F-PD) saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Keuangan (yang diwakili), Senin (11/5) di gedung Nusantara DPR.
Kelompok pertama, 47 DIM dinyatakan tetap dan tidak perlu pembahasan lagi. Kelompok ke dua, 28 DIM masih perlu perubahan redaksional dan penyesuaian nomor pasal dan diserahkan pada Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi serta kelompok ke tiga, 190 DIM masih memerlukan perubahan penyempurnaan substansi.
Mangindaan mengatakan, RUU tentang Keistimewaan Provinsi DIY ini direncanakan dapat diselesaikan pembahasannya pada masa sidang berikutnya. DPR dan Pemerintah mempunyai semangat yang sama untuk segera menyelesaikan RUU ini hingga tuntas,†kata Mangindaan.
Terhadap pembahasan RUU ini, anggota F-PG Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, agar lebih cepat penyelesaiannya, dia mengusulkan dikategorikan pada substansi masalah. Dengan mengelompokkan substansi masalah ini, maka akan dapat menyelesaikan tugas dalam waktu singkat.
Pembahasan DIM 1 diawali dengan judul RUU tersebut. Pemerintah mengusulkan judul RUU dengan nama RUU tentang Keistimewaan Provinsi DIY. Dalam hal ini Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan adanya perubahan.
Seperti disampaikan Rustam Tamburaka (F-PG), fraksinya mengusulkan tambahan kata Pemerintahan sehingga judul menjadi RUU tentang Pemerintahan Keistimewaan Provinsi DIY.
Alasan F-PG menambahkan kata tersebut karena sistim pemerintahan akan melekat pada hak pertanahan, hubungan gubernur dan para bupati dan hak-hak lainnya dalam sebuah pemerintahan.
Sementara Eddy Mihati (F-PDIP) mengatakan, fraksinya menambahkan judul dengan kata penyelenggaraan, dengan alasan keistimewaan DIY sudah ada sejak pembentukannya melalui UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY.
Tetapi, kata Eddy, perlu dipertegas kembali bagaimana keistimewaan itu diselenggarakan dalam bentuk Undang-undang.
Senada dengan F-PG, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga mengusulkan kata Pemerintahan dalam judul RUU dimaksud. F-PKS mengusulkan penambahan kata Pemerintahan, karena ingin memperkokoh eksistensi pemerintah yang masuk dalam wilayah NKRI. Penambahan kata tersebut menurut Jazuli Juwaini tidak akan menggesar arti keistimewaan DIY.
Pro kontra penambahan pada DIM 1 ini masih menjadi perdebatan, sehingga disepakati masalah judul ini dipending.
Menanggapi usulan beberapa fraksi terhadap penambahan judul tersebut, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengatakan, mengartikan judul harus berdasarkan alur pikir yang runtut menurut pertimbangan-pertimbangan konstitusional dan filosofis. “Agak susah jika dibahas satu persatu karena harus runtut,†kata Andi. Karena itu Andi mengusulkan agar dibahas satu paket sekaligus.
Sementara Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan, Pemerintah dan DPR akan bekerja semaksimal mungkin untuk segera menyelesaikan RUU ini. Karena kehadiran RUU ini sangat dinanti-nantikan masyarakat DIY khususnya. (tt)