Komisi VI Terima Masukan RUU BUMN dari Pakar Hukum UGM
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima, di D.I. Yogyakarta, Jumat (27/8/2021). Foto: Arief/Man
Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Komisi VI DPR RI melakukan diskusi dengan para pakar hukum dari Universitas Gajah Mada untuk memperoleh masukan terhadap penyusunan Naskah Akademik dan RUU BUMN saat ini sedang dalam proses di Komisi VI DPR RI.
"Kacamata akademik lebih memberikan pikiran-pikiran yang adil dan jernih untuk hal-hal yang menyangkut penyusunan draf RUU tentang BUMN ini yang tentunya kita berharap kedepannya BUMN mempunyai benefit terhadap pembangunan nasional dan memajukan kesejahteraan umum," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima, di D.I. Yogyakarta, Jumat (27/8/2021).
Aria Bima menerangkan, dalam rangka mewujudkan tujuan negara, cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. BUMN dibentuk sebagai perpanjangan tangan negara dalam rangka melaksanakan tugas mengelola potensi cabang produksi yang penting melalui berbagai sektor.
"Dalam pelaksanaan pengelolaan cabang produksi penting oleh BUMN, masih ditemukan banyak inefisiensi dan kesalahan dalam tata kelola BUMN yang menyebabkan kinerja BUMN tidak optimal, hal tersebut mengindikasikan bahwa masih banyak BUMN yang belum mampu memberikan kontribusi secara signifikan kepada negara," terang Aria Bima.
Wakil Rakyat Fraksi PDI-Perjuangan ini mengungkapkan, sebagai langkah, awal masukan yang diterima dari para pakar masih akan terus digali. Komisi VI DPR RI akan senantiasa mendengarkan aspirasi dan masukan dari kalangan kampus yang lebih netral dan adil yang kemudian akan dirangkum sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU BUMN.
"Tentunya kami berharap dari berbagai hal yang disampaikan oleh narasumber akan menjadi suatu kajian meeting di DPR. Kami mengapresiasi dari berbagai kalangan yang lebih mengintegrasikan pemikiran-pemikiran untuk kepentingan publik," tutup Aria Bima. (arf/es)