Sistem Merit Harus Diwujudkan dalam Manajemen ASN
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Panja Komisi II DPR RI Terkait RUU ASN dengan jajaran Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten di Serang, Banten, Senin (30/8/2021). Foto: Hanum/Man
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan intisari daripada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu adalah agar Sistem Merit itu bisa benar-benar terwujud. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status, pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
Syamsurizal mengatakan hal tersebut usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Panja Komisi II DPR RI Terkait RUU ASN dengan jajaran Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota se-Banten, Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Serang, Banten, Senin (30/8/2021). Kunjungan ini dalam rangka menyerap masukan revisi UU ASN yang saat ini sedang dibahas Komisi II DPR RI.
"Artinya, beberapa pertimbangan profesionalitas seperti kejujuran, sikap, itulah yang disebut dengan Sistem Merit yang tidak boleh terlupakan (dalam pelaksanaan UU ASN). Nah tujuannya yaitu untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN," terang Syamsurizal.
Karena itu, melalui kunjungan tersebut, politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun menegaskan bahwa Tim Panja RUU ASN akan menghimpun sebaik mungkin usulan-usulan yang telah disampaikan oleh akademisi dan stakeholder di Banten untuk dijadikan sebagai masukan dalam penyusunan RUU ASN, salah satunya yaitu mengenai persoalan bagaimana bisa mewujudkan Sistem Merit di lingkungan ASN. (hnm/sf)