Penguatan Lembaga KPPU Harus Disegerakan

31-08-2021 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Hendrik Lewerissa ketika mengikuti Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan jajaran Direksi BSN, KPPU, BP Batam, dan BPKS Sabang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Foto: Geraldi/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Hendrik Lewerissa mendorong penguatan lembaga independen Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menghadapi era kemudahan berusaha yang mulai terasa sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Ia mengaku khawatir dengan akan semakin banyaknya praktik persaingan usaha tidak sehat yang akan terjadi di masa depan.

 

Hal tersebut diungkapkannya ketika mengikuti Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan jajaran Direksi BSN, KPPU, BP Batam, dan BPKS Sabang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Henrik juga menjelaskan bahwa hingga dewasa ini KPPU memiliki peran sangat penting, namun perubahan norma juga dibutuhkan untuk mengikuti perkembangan zaman.

 

“Tapi kalau kita mendeteksi secara jujur, memang karena kelembagaan (KPPU) ini harus diperkuat. Oleh karena itu, ini kan undang-undang (Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha) yang lahir atas inisiatif DPR RI, dan sudah berusia 22 tahun. Saya kira perubahan masyarakat yang sangat pesat ini juga membawa implikasi terhadap perubahan tatanan hukum yang terjadi,” terangnya.

 

Menurut Politisi Partai Gerindra ini, penguatan lembaga perlu dilakukan dengan melakukan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Sebab, isi dari UU tersebut dirasa sudah kuno, sehingga tidak pas untuk dipertahankan lagi. Menurutnya, banyak kewenangan-kewenangan yang tidak lagi bisa dilakukan oleh KPPU dalam UU tersebut.  

 

“Ambil contoh misalnya, soal pemberitahuan pasca-merger. Ini kan sesuatu yang negara-negara luar di sana me-merger itu pre-notification, tapi norma kita tidak mengatur itu. Contoh lain soal extraterritorial, ada praktik-praktik persaingan usaha tidak sehat di luar negeri, tapi kalau implikasinya terhadap perekonomian Indonesia itu berpengaruh, KPPU dengan kewenangan extraterritorial bisa mengambil tindakan. Kalau sekarang kan tidak bisa,” jelas politisi asal Maluku ini.

 

Selain itu,  Hendrik juga ingin memperjelas perihal status kepegawaian dan pejabat di KPPU. Untuk itu, dia pun mengajukan usul konkrit kepada pimpinan Komisi VI DPR RI agar melakukan revisi terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999, terlebih ini akan menjadi komitmen politik Komisi VI untuk mensejahterakan mitra-mitranya.

 

“Ini yang harus kita perjelas, karena itu saya mengajukan usulan konkret kepada Pimpinan Komisi VI, jika di masa yang akan datang kalau ada rencana untuk merevisi UU Nomor 5 Tahun 1999 yang menurut saya ini mendesak, karena kebutuhan hukumnya dirasa sangat nyata sekali, tolong lakukan itu,” tandas Hendrik. (er/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...