KOMISI III DPR PERTANYAKAN KASUS JAKSA ESTHER DAN DARA
11-05-2009 /
KOMISI III
Komisi III DPR RI mempertanyakan perkembangan kasus Jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita yang diduga menggelapkan barang bukti sebanyak 343 butir ekstasi kepada Jaksa Agung, Hendarman Supandji.
Hal tersebut terungkap saat Komisi III DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan
Jaksa Agung Hendarman Supandji beserta jajarannya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/5).
Menurut Jaksa Agung, Hendarman Supandji yang mengatakan bahwa secara administratif, kedua jaksa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sudah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa dan kedua jaksa tersebut sedang dalam taraf penyidikan aparat kepolisian.
Sementara itu anggota Komisi III Eva Sundari (F-PDI) mengatakan bahwa terlibatnya jaksa nakal dalam sebuah kasus yang ditangani tentunya mencoreng nama baik kejaksaan, untuk itu ia meminta agar jaksa nakal hukuman untuk jaksa yang melakukan pelanggaran bisa diperberat menjadi sepertiga lebih berat dari hukuman yang seharusnya diterima.
"Kami lihat hukuman itu akan memberikan efek jera bagi jaksa, dan efeknya akan baik untuk masyarakat," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan hukuman pidana dengan hukuman disiplin akan dikenakan kepada jaksa nakal.
Ia menambahkan penertiban jaksa nakal menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30/1980 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemudian jaksa nakal itu bisa dikenai unsur pidana.
Sekedar mengingatkan, penanganan kasus Jaksa Ester Tanak dan Dara Veranita yang diduga memperjualbelikan ekstasi sitaan menimbulkan kontroversi dimasyarakat dimana keduanya dimana masa tahanan keduanya tidak diperpanjang oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung berdalih bahwa tidak diperpanjangnya masa tahanan kedua jaksa nakal tersebut dikarenakan pihak kepolisian belum menyerahkan surat resmi untuk memperpanjang penahanan, namun hal tersebut dibantah pihak kepolisian.
Minta Tambahan Anggaran
Ditempat yang sama, Kejaksaan Agung meminta alokasi anggaran belanja tambahan hingga April 2009 sebesar Rp.2,4 triliun, tambahan tersebut menurut Hendarman akan dipergunakan untuk menangani perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perkara perdata dan tata usaha serta intelijen yustisial.
"Kejagung sudah mengajukan surat kepada menteri keuangan pada 7 Januari 2009," jelasnya. Ia menambahkan anggaran tersebut naik hampir dua kali lipat dari anggaran yang diberikan sampai April 2009 yakni sebesar Rp1,9 triliun.
"Penambahan dana itu akan diprioritaskan untuk kebutuhan belanja barang operasional dan perawatan gedung, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penyediaan sarana dan prasarana," terangnya.
Sebelumnya, kata dia, permintaan penambahan anggaran tersebut, pernah dibahas dengan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan. "Tetapi sampai sekarang masih belum mendapat jawaban dari Menkeu berapa alokasi Alokasi Bantuan Tambahan (ABT) yang akan diterima kejagung,"terangnya.(nt)