Martin Manurung: Banyak BUMN Belum Berkontribusi Kepada Negara

08-09-2021 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU BUMN Komisi VI DPR RI. Foto: Eno/nvl

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengatakan, pada tahun 2019 hanya 85 persen total penerimaan negara atas laba berupa setoran dividen berasal dari sepuluh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini mengindikasikan bahwa masih banyak BUMN yang belum mampu memberikan kontribusi secara signifikan kepada negara, khususnya pada sektor penerimaan.

 

Saat ini pengaturan tentang BUMN, salah satunya, dilaksanakan berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun demikian, dalam rangka memperbaiki tata kelola dan kinerja BUMN, menurut Martin undang-undang eksisting tersebut dinilai perlu dilakukan pembaharuan.

 

“BUMN dibentuk sebagai perpanjangan tangan negara dalam rangka melaksanakan tugas mengelola potensi cabang produksi yang penting melalui berbagai sektor," ujar Martin saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU BUMN Komisi VI DPR RI dengan sivitas akademika Universitas Hasanuddin, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/9/2021).

 

Martin mengatakan, dalam pelaksanaan pengelolaan cabang produksi penting oleh BUMN, masih ditemukan banyak inefisiensi dan kesalahan dalam tata kelola BUMN yang menyebabkan kinerja BUMN tidak optimal. "Oleh karena itu, inisiatif penyusunan Undang-Undang tentang BUMN yang baru telah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2021," ujar politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

 

Terkait dengan penyusunan Naskah Akademik dalam Rancangan Undang-Undang tentang BUMN yang baru, pada kesempatan itu, Panja Penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang BUMN Komisi VI DPR RI bertemu secara langsung dengan para pakar dan akademisi dari Universitas Hasanuddin.

 

Melalui serap masukan tersebut, Komisi VI DPR RI berharap mendapatkan sumbangan pemikiran dan masukan terhadap proses pembahasan Naskah Akademik dan RUU BUMN yang saat ini sedang dilaksanakan. Sehingga ke depannya RUU BUMN yang baru dapat membawa hasil yang maksimal bagi perbaikan tata kelola BUMN di Indonesia, menjadi Lebih efisien, profesional, transparan dan berdaya saing. (eno/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...