Komisi II DPR Minta KPUD Pati Segera Gelar Pilkada Ulang
Tim Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi, Taufiq Effendi meminta agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pati, Jawa Tengah segera melaksanakan Pilkada Ulang, karena hal itu merupakan perintah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan pasangan calon bupati Pati dari PDI Perjuangan, Imam Suroso dan Sujoko. Permintaan keduanya agar MK membatalkan keputusan KPU Pati Nomor 40/2011 tentang penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati Pati pada 5 Juni 2011 dikabulkan oleh MK.
“Dalam amar putusannya, MK memerintahkan kepada KPUD Pati untuk melaksanakan pilkada ulang paling lambat 90 hari setelah amar putusan MK ditetapkan,” ungkap Taufiq Effendi saat pertemuan dengan jajaran pemerintah kabupaten Pati dan jajaran SKPD, serta anggota KPUD dan Panwaslu, yang berlangsung di kantor bupati Pati (10/12).
Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatakan, Pemilukada ulang perlu segera dilakukan agar membangunan dapat berjalan. “Jika proses pemilukada ini berlangsung berlarut-larut maka hal ini akan menghambat jalannya pembangunan daerah, yang dirugikan adalah rakyat Pati sendiri,” tegasnya. Kepada KPU dan Panwaslu Taufiq meminta agar bekerja secara jujur dan profesional serta tidak memihak kepada salah satu calon agar dapat dihasilkan pemimpin yang baik dan legitimate. “Tugas panwas itu adalah menjaga kualitas pilkada,” tandasnya.
Anggota KPUD Pati, Much. Nasich menjelaskan, KPUD telah menetapkan tanggal 19 November 2011 sebagai tenggat waktunya, tetapi karena sampai tenggat waktu anggaran tidak juga turun, maka pilkada disepakati untuk ditunda. “Pelaksanaan pilkada ulang tergantung pencairan anggaran,” tukasnya. Muh. Nasich menambahkan, ada 6 pasangan calon yang maju pada putaran pertama, 3 dari unsur partai dan 3 lainnya dari independen. Imam Suroso dan Sujoko dari PDIP tidak ikut tahap pertama, karena itulah keduanya mengajukan gugatan ke MK yang kemudian dikabulkan dengan amar putusan MK. No. 82/PHPU-D/IX/2011.
Anggota Tim Komisi II Akbar Faisal mengatakan, KPUD harus lebih tegas menjalankan aturan main. “Untungnya masyarakat Pati sadar demokrasi, jika terjadi di daerah lain mungkin sudah terjadi konflik horisontal, ini yang kita hindari,” tukas anggota Fraksi Hanura ini. Akbar menyatakan, putaran ulang ini seharusnya tidak perlu terjadi jika KPUD-nya memiliki kecakapan dan ketegasan. “Saya mencurigai adanya “permainan” antara pasangan calon tertentu dengan KPU,” ujar mantan anggota Pansus Century ini.
Anggota Tim Komisi II, HM. Gamari Sutrisno (F-PKS) mempertanyakan jika anggaran sudah tersedia dan ada perintah MK mengapa setelah 90 hari putaran ulang tidak dapat terlaksana. “Mudah-mudahan tidak terjadi konflik sosial. Jangan sampai pembangunan terhenti hanya karena persoalan pilkada yang tak kunjung usai,” ujarnya. Kepada KPUD Gamari meminta agar profesional, independen, dan tidak memihak ke mana-mana. “Ini tugas mulia, jangan sampai dikhianati,” harapnya.
Selain melakukan pertemuan dengan jajaran pemerintah kabupaten Pati, KPUD dan Panwaslu, Tim Komisi II juga melakukan peninjauan pelaksanaan e-KTP di Kab. Pati dan memantau pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkada Kab. Batang, Jawa Tengah. Turut serta pada kunjungan kali ini anggota Komisi II, Gede Pasek Suardika (F-PD), Hj. Nurokhmah A. Hidayat Mus (F-PG), Hj. Mestariany Habie (F-Hanura), dan Agoes Poernomo (F-PKS). (Irp.TvP) Foto maskot :KPUD Pati