Banyak Tanah HGU Tidak Dioptimalkan

11-09-2021 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Kepala Kanwil Pertanahan Kalimantan Timur, Direktur PTPN, dan otoritas BPN, di Balikpapan, Kaltim, Jumat (10/9/2021). Foto: Husen/Man

 

Banyak kasus penerbitan hak guna usaha (HGU) atas lahan seluas ratusan bahkan ribuan hektar tidak dioptimalkan oleh perusahan-perusahan besar pemegang hak. Akibatnya, tidak ada masukan ke kas negara, karena lahan ditelantarkan, tidak produktif bertahun-tahum. Ini jadi kasus temuan yang didapat Komisi II DPR RI di berbagai daerah.

 

Demikian diungkap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Kepala Kanwil Pertanahan Kalimantan Timur, Direktur PTPN, dan otoritas BPN, di Balikpapan, Kaltim, Jumat (10/9/2021). Komisi II pun secara khusus membentuk Panja Evaluasi dan Pengukuran hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pengelolaan lahan (HPL).

 

"Ada modus perusahan-perusahan yang diberikan HGU tapi tidak dioptimalkan, bahkan tidak digarap. Misalnya, diberi lahan ratusan ribu hektar, yang digarap hanya 2 persen, sisanya diagunkan ke bank. Setelah dapat uang lalu hilang. Nah, ini jadi sorotan. Tanah tidak termanfaatkan dengan baik. Tidak ada kuntungan negara dari diterbitkannya HGU itu," papar Doli.

 

Komisi II, kata Doli, ingin mendapatkan data kasus tanah secara masif, menganalisis, dan kemudian menyelesaikannya. Penerbitan HGU untuk sejumlah perusahaan harus betul-betul dioptimalkan untuk kepentingan negara dan bangsa. Ada lagi kasus penerbitan HGU atas lahan, tapi yang digarap melebihi batas wilahnya, hingga mengambil hak tanah masyarakat.

 

"Modus lain diterbitkannya HGU, misalnya 10 ribu hektar. Tapi, lahan yang digarap bisa lebih dari itu, bisa mencapai rarusan ribu hektar. Itu pasti akan bersentuhan dengan hak orang lain. Terjadilah sengketa. Masyarakat dirugikan dan kelebihan penggarapan tanah itu juga tidak masuk ke kas negara," urai politisi Partai Golkar itu.

 

Selain Panja Evaluasi HGU, HGB, HPL, Komisi II juga membentuk dua Panja lainnya, yaitu Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan dan Panja Tata Ruang. Semua Panja ini dibentuk selain dilatarbelakangi banyaknya pengaduan masyarakat soal sengketa tanah, juga ingin menyelesaikan masalah-masalah tanah dengan baik bersama pemerintah.

 

"Masalah tanah adalah masalah klasik sekaligus akut. Tanah yang ada di republik ini, siapa pun yang mengelolanya, harus kembali ke negara untuk mensejahterakan rakyat. Intinya, semua bagaimana mengoptimalkan setiap jengkal tanah yang ada di republik ini kembali kepada kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat," tutup Doli. (mh/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...