Anis Byarwati: RUU HKPD Demi Memperbaiki Kualitas Kesejahteraan Masyarakat
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menegaskan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) bagian penting dari merealisasikan tujuan negara Indonesia. Dimana dalam konstitusi diterangkan bahwa negara akan melindungi segenap masyarakat serta berupaya memajukan kesejahteraannya.
Hal tersebut juga sesuai dengan amant pasal 18A UUD 1945 dimana hubungan keuangan dan pemanfaatan sumber daya alam antara pusat dan daerah diatur secara adil dan selaras. "Rancangan regulasi ini akan menyempurnakan hubungan keuangan yang ada, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat," terang Anis membacakan pandangan Fraksi PKS saat rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan pemerintah mengenai penjelasan RUU HKPD, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021).
Lebih lanjut Anis menyatakan, pembahasan RUU HKPD kedepan perlu mengakomodasi terkait otonomi daerah dan desentralisasi dengan mengedepankan aspek keadilan dan kesejahteraan rakyat. "Serta perlu evaluasi terkait pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal selama dua dekade terakhir dalam pembahasan RUU ini," ujar Legislator dapil DKI Jakarta I itu.
Harus diakui anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebagai konsekuensi desentralisasi fiskal terus meningkat, namun belum diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang signifikan. Belum lagi masih terdapat persoalan kesenjangan fiskal di daerah, hal ini perlu menjadi perhatian dikarenakan kemampuan daerah membiayai programnya sendiri belum merata.
Maka dari itu, penyempurnaan regulasi lewat HKPD ini penting dilakukan sebagai upaya menciptakan alokasi sumber daya nasional yang adil dan selaras. "Diharapkan RUU HKPD ini dapat menjadi momentum sejarah untuk membangun dan perkokoh NKRI, lalu rakyat dapat menikmati kesejahteraan dan keadilan, sehingga mampu merealisasikan seluruh tujuan Negara Republik Indonesia," pungkasnya. (ah/es)