DPR Desak Pemerintah Susun PP Tentang CSR

15-12-2011 / PIMPINAN

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendesak Pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait Program Corporate Social Responsibilites  (CSR), pasalnya meskipun sudah ada UU-nya namun payung hukum  teknisnya ampai sekarang masih belum ada sehingga membingungkan  bagi Pemda, pengusaha maupun pelaku CSR. "Seringkali program CSR ini dijadikan alat bargaining, dan di politisasi untuk kepentingan  sepihak,"ujarnya saat menerima ratusan anggota Corporate Forum Community Development (CFCD) di Gedung Operation Room, Kamis, (15/12).

Menurut Taufik, DPR sangat mendukung sekali adanya peningkatan program CSR bagi masyarakat sekitar pertambangan. "DPR mendukung program  plasma yang dilakukan CFCD di berbagai daerah, dan kita mengharapkan CFCD bersama dengan DPR memberikan masukan berapa persentase Community  Development yang dapat diberikan bagi masyarakat sebagai bentuk penyanggah lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,"katanya.

Taufik menyadari program CSR seringkali tidak tepat sasaran dan mengurangi makna dari pertanggungjawaban sosial misalnya saja program yang  diperuntukkan bagi keamanan, padahal seharusnya menyusun program pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan taraf hidup  masyarakat di sekitarnya.

Dia menambahkan, perusahaan dapat memberikan dukungannya dalam aspek tenaga kerja, fasilitas publik maupun umum bagi masyarakat sekitar bisnisnya. "Prinsipnya kita memberikan apresiasi terhadap program yang telah dilakukan oleh CFCD dan kita harapkan jangan terjebak ceremonial semata tetapi aksi nyata yang mampu meminimalisir dan menyamakan persepsi,"ujarnya.

Sekarang ini, perlu dibangun kesadaran bersama dari para pengusaha dimana mereka telah mengeksplorasi sumber daya alam yang ada namun juga  jangan lupa memberikan aspek CSR secara universal kepada masyarakat  "selain itu perlu disusun UU terkait bagi hasil daerah yang menghasilkan devisa bagi  Indonesia, dan ini harus dalam bentuk UU bila daerah tersebut memberikan kontribusi maka pemerintah memberikan kembali keuntungan itu untuk  masyarakat,"katanya.

Menurutnya. Banyak sekali PR yang dihadapi saat ini, misalnya saja CSR itu sering  digiring kearah politis. karena itu, pesan Taufik, seluruh elemen masyarakat harus berpikir dalam konteks politik sosial kemasyarakatan secara universal. "Sebagai pimpinan Dewan saya termasuk yang tidak setuju bila program CSR ini  dimasukkan dlm batang tubuh APBD, sebelum  dituntaskannya PP sebagai turunan  UUnya sehingga ada kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,"ujarnya.

Sementara anggota Komisi XI DPR Laurens Bahang Dama (F-PAN) mengakui ada UU PT No. 40 tahun 2007 namun tidak dijelaskan berapa persentase yang harus dikeluarkan Perusahaan untuk program CSR, Sementara didalam UU BMN dijelaskan bahwa 2 persen keuntungan perusahaan itu harus diperuntukkan bagi  kemajuan masyarakat. Karena tidak adanya aturan yang jelas bagi Perusahaan maka seringkali perusahaan menganggap ini bukan merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan persentase yang besar dalam bentuk program Community development (CD) bagi masyarakat.

Dia melanjutkan, bahkan seringkali Program CSR dipakai oleh oknum pejabat BUMN untuk entertain golongan saja. "Semoga saja dibawah Meneg BUMN Dahlan Iskan segera terlihat perubahan di BUMN. artinya kita mengharapkan dana 2 persen itu diperuntukkan buat kesejahteraan masyarakat Indonesia,"ujar politisi dari  Dapil NTT ini.

Laurens juga mengkritisi daya saing produk dalam negeri yang masih rendah, terbukti 53 persen produk dalam negeri tidak memiliki daya saing dibandingkan produk luar negeri. karena itu, lanjutnya DPR akan melakukan proteksi ketat jangan sampai UMKM mati karena biaya semakin tinggi sehingga produknya tidak bisa dekspor yang berdampak semakin meningkatnya pengangguran di Indonesia.

Ketua terpilih CFCD Suwandi mengatakan, organisasi CFCD merupakan organisasi non profit dan setiap anggota atau perusahaan yang tergabung tidak membayar iuran setiap bulan. namun, pihaknya mengaku tetap komit dan bersama-sama menjalankan program Community development sebagai bentuk  tanggung jawab sosial pribadi. "Kita mengharapkan DPR bisa mendukung program percepatan CSR ini bagi seluruh perusahaan, meskipun regulasi PPnya belum  ada kita tetap menjalankan program sesuai kerangka kerja yang ada,"katanya. (SI)

BERITA TERKAIT
Tangki Kilang Cilacap Terbakar, Puan Maharani: Segera Audit Sistem Pengamanan Kilang Pertamina
15-11-2021 / PIMPINAN
Prihatin dengan insiden terbakarnya tangka kilang di Cilacap pada Minggu (14/11/2021) lalu, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta...
Tutup Piala KBPP Polri, Puan Harap Lahir Bibit Atlet Pesepak Bola
14-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menutup turnamen sepakbola Piala Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri usia dini yang...
Rachmat Gobel: Pemda Harus Cari Solusi Atasi Banjir Gorontalo
13-11-2021 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta Pemerintah Daerah Gorontalo harus cepat turun tangan menyelesaikan masalah banjir yang terjadi di...
Panen Padi di Banyuwangi, Puan Dorong Pertanian Dijadikan Agrowisata
12-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur dengan turut serta memanen padi...