Panja Tata Ruang Komisi II DPR Serap Masukan ke Provinsi Jabar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat memimpin Panja Tata Ruang Komisi II DPR RI, ke Kanwil BPN Provinsi Jabar, Jumat (17/9/2021). Foto: Tiara/Man
Panitia Kerja (Panja) Tata Ruang Wilayah Komisi II DPR RI menyerap masukan terkait pengelolaan tata ruang wilayah dan segala permasalahan, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di provinsi Jawa Barat (Jabar). Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan kunjungan tersebut dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan yang meliputi rencana penyusunan, pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan tata ruang wilayah dan berbagai persoalan yang ditemukan khususnya di Provinsi Jabar.
"Kunjungan Panja Tata Ruang Komisi II DPR ke Jabar ini ingin memperoleh penjelasan dan masukan secara lebih detail dan mendalam dari Pemprov Jabar sebagai bahan nanti Tim Panja Tata Ruang dalam menyusun rekomendasi di akhir tugas Panja. Yang nantinya akan menjadi bahan diskusi internal Komisi II DPR dan akan dijadikan sebagai bahan untuk ditindaklanjuti dalam raker/RDP dengan kementerian/lembaga terkait," jelas Saan usai memimpin Panja Tata Ruang Komisi II DPR RI, ke Kanwil BPN Provinsi Jabar, Jumat (17/9/2021).
Dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Untuk menjamin proses pembangunan dapat terarah sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan maka pembangunan perlu dikendalikan melalui suatu kebijakan yang memuat pedoman pelaksanaan tindakan dan seperangkat larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
"Tadi banyak masukan yang diperoleh, di antaranya terkait penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kita juga dapat bahan terkait soal kewenangan sinkronisasi bagaimana keterlibatan BPN dengan Pemprov maupun Kabupaten/Kota. Sehingga nantinya mereka bisa bersinergi menghasilkan tata ruang yang utuh sesuai dengan harapan yang dituangkan dalam UU Cipta Kerja untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha," jelas Saan.
Politisi Partai NasDem ini menuturkan persoalan tata ruang menjadi isu yang penting ke depan. Dimana, tidak hanya semata-mata dalam konteks kepentingan investasi dan konteks kemudahan orang dalam berusaha. Tapi juga penting di dalam konteks keterkaitannya dengan isu-isu baik global maupun nasional.
"Misalnya isu ketahanan pangan, ketika kita bicara soal ketahanan pangan, banyak sekali ditemukan di daerah-daerah itu alih fungsi lahan-lahan pertanian menjadi industri properti dan sebagainya. Kemudian juga terkait dengan lingkungan dalam kaitannya dengan tata ruang. Jadi sekali lagi ini menjadi isu yang ke depan sangat strategis," tandas Saan.
Pada kesempatan yang sama Perwakilan dari Pemprov Jawa Barat A. Koswara mengatakan penyusunan perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang Kabupaten/Kota sudah sinkron dengan RTRWN, kebijakan sektoral di pemerintah pusat, dan RTRWP. Karena dalam proses penyusunan penetapan RTRW Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui persetujuan substansi dengan provinsi Kementerian ATR/BPN.
"Berdasarkan mekanisme penetapan RTRW Kabupaten/Kota dalam PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Raperda RTRW Kabupaten/Kota perlu melakukan pembahasan di provinsi. Pembahasan di provinsi dilakukan dalam forum-forum Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Langkah yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan percepatan proses RTRW di Kabupaten/Kota di Provinsi," jelasnya.
Perlu diketahui dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang, Pemerintah Daerah sangat sulit untuk menjaga konsistensi dengan kebijakan RTRW yang ada. Hal itu disebabkan karena banyak faktor yang menyebabkan kerumitan dan lambatnya pengelolaan dan penataan Tata Ruang Wilayah di Indonesia. Untuk itu diperlukan dorongan sinkronisasi dan integrasi RTRW dan percepatan penetapan RTDR di seluruh daerah.
Keberadaan UU Cipta Kerja telah menjadikan Rencana Tata Ruang sebagai single reference. Norma di dalamnya mengatur bahwa kegiatan pembangunan apapun harus mencerminkan adanya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. UU Cipta Kerja diyakini banyak pihak akan menjadi terobosan hukum untuk sinkronisasi di bidang tata ruang dan pertanahan baik di tingkat Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.
Kunjungan Kerja Panja Tata Ruang Komisi II DPR RI ke provinsi Jabar turut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan sejumlah Anggota Komisi II DPR RI diantaranya, Ihsan Yunus dan Yadi Srimulyadi (F-PDI Perjuangan), Teti Rohatiningsih (F-Golkar), Sodik Mudjahid (F-Gerindra), Tjetjep Muchtar Soleh (F-NasDem), Yanuar Prihatin (F-PKB), Chairul Anwar (F-PKS) dan Guspardi Gaus (F-PAN). (tra/es)