Investasi di Banten Harus Penuhi Penilaian KKPR dengan RDTR Tingkat Kecamatan

18-09-2021 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal foto bersama usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Tata Ruang Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah Badan Pertahanan Negara (BPN) Provinsi Banten, di Serang, Banten, Jumat (17/9/2021). Foto: Ridwan/Man

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal meminta persoalan investasi, termasuk di Provinsi Banten, harus memenuhi penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kecamatan. Sebab, menurutnya, hal itu sejalan dengan amanat  PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, tindak lanjut dari implementasi UU Cipta Kerja Nomor 11  tahun 2020.

 

“Ini yang Komisi II harapkan agar pemahaman tentang tata ruang ini ditaati oleh semua masyarakat terutama bagi mereka yang membutuhkan KKPR itu yang untuk urusan bisnis,” jelas Syamsurizal saat memimpin Kunjungan Kerja Tim Panja Tata Ruang Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Banten, Jumat (17/9/2021).

 

Dalam pantauannya, penyelenggaraan tata ruang di Banten sudah mengikuti ketetapan peraturan perundang-undangan tentang tata ruang nasional kewilayahan yang dirumuskan melalui peraturan daerah. Namun, sejumlah kecamatan belum memiliki RDTR yang disebabkan karena aspek prosedural pembahasan bersama legislatif yang membutuhkan waktu yang cukup panjang, mengikuti ketentuan aturan yang lama.

 

“Karena itu sudah dikatakan bahwa penggantinya diganti dengan Perkada (Peraturan Kepala Daerah, red) sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 tersebut. Dan ini akan menambah jumlah RDTR kita di (Banten) sini,” ujar Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR RI ini.

 

Syamsurizal berharap dengan adanya penerbitan KKPR yang disesuaikan dengan RDTR di tingkat kecamatan ini, para pengusaha yang mengusulkan pemanfaatan lahan untuk investasi dapat sesuai dengan kebutuhan dan tata ruang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kalau itu bisa diwujudkan di seluruh tanah air betapa sangat rapi dan teraturnya pengaturan tata ruang di tanah air,” tutup Syamsurizal.

 

Selain Syamsurizal, hadir pula beberapa Anggota Komisi II DPR RI lainnya seperti Cornelis, Ahmad Muzani, Hugua, Komarudin Watubun, Irwan Ardi Hasman, Aminurokhman, Rezka Oktoberia, dan Iip Miftahul Choiri. Tim Komisi II DPR RI diterima oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang, serta Kakanwil BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...