Soroti Kenaikan Harga Jagung, Anggota DPR Minta Kemendag Segera Kontrol Harga

21-09-2021 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi beserta jajaran di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Foto: Tari/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menegaskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera mengontrol harga perdagangan jagung di pasar berdasarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2020. Ia menilai tindak lanjut Kemendag terhadap kenaikan harga jagung di pasar hingga saat ini terhitung lambat. 

 

“Kita lihat harga pakan jagung ini memang sudah naik sejak bulan Juni tahun 2021. Akhirnya memunculkan fenomena Pak Suroto di Blitar yang membentangkan protes harga jagung yang tidak wajar. Jika tidak ada Pak Suroto, aspirasi kemungkinan tidak ada tindak lanjutnya,” tanggap Mufti dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi beserta jajaran di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

 

Di dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 5 disebutkan bahwa Pelaku Usaha Distribusi barang kebutuhan pokok dalam melakukan pembelian dan penjualan di antaranya adalah  jagung, harus  mengacu pada harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen. Namun yang terjadi malah sebaliknya, harga nilai jagung semakin merangkak naik per bulan Juni 2021. Berdasarkan pengamatannya, di lapangan harga jagung mencapai Rp7500. Di beberapa daerah lainnya bisa naik hingga Rp8000. 

 

Mufti menilai langkah mitigasi Kemendag dalam mengontrol harga jagung yang fluktuatif tidak optimal. Ia menekankan impor bukan solusi satu-satunya untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Jangan setiap persoalan yang ada di lapangan selalu solusinya adalah impor dan impor. Padahal data Kementerian Pertanian mengatakan, saat ini kita sedang surplus jagung lokal kita ada stok 2,3 juta ton per pekan kedua bulan September 2021,” tegasnya.

 

Ke depannya, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI itu pun berharap Kemendag harus lebih antisipatif. Sehingga, jika terdapat fenomena kenaikan harga kebutuhan pokok yang tidak wajar dapat segera ditangani dengan langkah-langka mitigasi yang tepat sekaligus efektif. (ts/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...