Irawady Joenoes Diberhentikan Tidak Hormat Oleh DPR
12-05-2009 /
KOMISI III
Rapat Paripurna DPR menyetujui pemberhentian tidak dengan hormat Irawady Joenoes sebagai Anggota Komisi Yudisial (KY), di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/5).
Hal tersebut terungkap ssesaat setelah rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mendengarkan isi laporan yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan perihal permohonan persetujuan pemberhentian dengan tidak hormat Irawadi Yunus sebagai anggota KY.
Pemberhentian Irawady Joenoes menurut Trimedya berdasarkan beberapa alasan yakni, pertama, yang bersangkutan telah melanggar sumpah jabatan, kedua, telah dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketiga, melakukan perbuatan tercela, keempat, terus-menerus melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya, dan yang kelima melanggar larangan rangkap jabatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 33 UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dimana dalam pasal 33 diatur tentang pemberhentian ketua, wakil ketua dan anggota KY diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Presiden RI melalui persetujuan DPR.
“Berdasarkan hal tersebut dan dilandasi atas keputusan Bamus dan surat dari Wakil Ketua DPR bidang Korindagbang pada tanggal 16 April 2009 yang menugasi Komisi III untuk melakukan pembahasan, maka Komisi III menyetujui saudara Irawadi Yunus diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota KY,â€tegas Trimedya.
Sekedar mengingatkan, ditahun 2008, Irawadi Joenoes terbukti bersalah telah menerima suap kasus penggandaan tanah untuk membangun gedung Komisi Yudisial di Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat. Irawadi telah dituntut 6 tahun penjara dan denda 200 juta.(nt)