Darmadi Durianto: Perlu Rekognisi Lulusan Dokter Universitas Luar Negeri
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Darmadi Durianto dalam Rapat Panja Penyusunan RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (27/9/2021). Foto: Runi/Man
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Darmadi Durianto mengatakan perlu ada penyetaraan atau rekognisi terhadap lulusan dokter dari universitas di luar negeri. Menurutnya, selama ini, hanya kedokteran yang belum merekognisi ijazah pendidikan dokter dari luar negeri. Padahal di bidang keilmuan yang lain, rekognisi atau penyetaraan ijazah dari universitas luar negeri sudah banyak dilakukan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Panja Penyusunan RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (27/9/2021).
"Rekognisi ini kan sama dengan penyetaraan ijazah luar negeri. Di bidang ekonomi misalnya, setiap kali ada penyetaraan, di fakultas lain memang sudah ada (penyetaraan ijazah luar negeri), kan katanya hanya kedokteran yang belum ya. Kalau di ilmu ekonomi, universitas-universitas mana saja tuh keliatan di Dikti (pendidikan tinggi) yang sudah di rekognisi," ujarnya.
Lebih lanjut, legislator dapil DKI Jakarta III ini menilai, rekognisi terhadap lulusan kedokteran dari luar negeri menjadi pekerjaan rumah bersama baik pemerintah maupun DPR untuk kedepannya dapat membuka penyetaraan lulusan kedokteran dari luar negeri, agar dapat bekerja di Indonesia.
"Bagaimana visi kita ke depan, dokter-dokter yang di Indonesia yang profesor-profesor tidak mau terlalu terbuka karena mungkin dianggapnya banyak sekali hal-hal sensitif dan sebagainya menyangkut nyawa manusia," tambah politisi fraksi PDI-Perjuangan ini.
Darmadi berharap rekognisi terhadap lulusan kedokteran dari luar negeri harus dibuka untuk dapat menambah jumlah dokter-dokter berkualitas di Indonesia. "Menurut saya kalau kita kekurangan dokter, ya mau enggak mau memang harus dibuka. Kalau enggak, ya banyak dokter-dokter luar negeri yang memang pantas kualitasnya tinggi tapi tidak bisa disetarakan di sini. Sama sekali enggak boleh begitu," tukasnya.
Senada, Anggota Baleg Zainuddin Maliki juga mengatakan melalui RUU perubahan atas UU No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran ini, DPR akan memberikan masukan kepada pemerintah agar dapat melakukan rekognisi tersebut, sehingga nantinya lulusan kedokteran yang berkualitas dapat mengabdi di Indonesia.
"Saya kira perlu dinormalkan kewajiban pemerintah melakukan rekognisi, pasalnya sekarang ini banyak anak-anak kita yang berpendidikan kedokteran di luar negeri dan pendidikan kedokteran yang mereka ambil adalah kedokteran yang bagus, tetapi setelah selesai pulang ke tanah air tidak boleh praktek," ungkapnya. (bia/es)