Anggota DPR Minta Kemnaker Evaluasi Regulasi Jaminan Pensiun

28-09-2021 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021). Foto: Geraldi/Man

 

Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengevaluasi manfaat jaminan pensiun dengan nominal paling sedikit Rp300 ribu dan paling banyak Rp3.600.000,- setiap bulan. Menurutnya, angka tersebut perlu ditinjau kembali agar lebih dapat bermanfaat bagi penerima manfaat jaminan pensiun.

 

Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

 

"Apa enggak ada sesuatu yang kita bisa lakukan untuk meningkatkan angka Rp300 ribu ini? Saya enggak tahu bagaimana formulanya. Tapi rasanya tidak manusiawi lagi hari ini memberi pensiun Rp300 ribu," ungkap politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

 

Untuk itu, Sri berharap manfaat jaminan pensiun tersebut dapat ditinjau kembali sesuai aturan-aturan yang berlaku, agar bisa mendapatkan formula yang tepat. "Tapi Rp300 ribu ini menurut saya menyedihkan, tolonglah kita cari formulanya. Kawan-kawan dari Jamsostek, cari formulanya bagaimana supaya angka terendah ini tidak Rp300 ribu, supaya lebih mengena terhadap kebutuhan-kebutuhan penerima manfaat," tambahnya

 

Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar saat membacakan kesimpulan rapat menegaskan, Komisi IX mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan evaluasi dan review terhadap regulasi manfaat jaminan pensiun.

 

"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan evaluasi dan review regulasi terkait besaran manfaat jaminan pensiun yang hanya Rp300.000 sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja," tegasnya. (bia/es)

BERITA TERKAIT
Hubungan Baik Indonesia-Malaysia Harus Jadi Dasar Penuntasan Kasus Penembakan PMI
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR, Surya Utama alias Uya Kuya, menyayangkan insiden penembakan terhadap lima Pekerja Migran Indonesia...
Tidak Semua Jenis Serangga Aman Dikonsumsi, Kepala BGN Harus Hati-Hati Usulkan Wacana
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin meminta agar usulan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang...
Nurhadi Kecam Penembakan Lima Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
29-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengecam tragedi penembakan terhadap lima pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan...
Transformasi BP2MI Jadi Kementerian, Kurniasih Dorong Perlindungan PMI Lebih Maksimal
24-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendorong semakin baiknya perlindungan Pekerja Migran Indoensia (PMI) seiring perubahan...