BUMDes Dorong Perekonomian Desa

30-09-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI A. A. Bagus Adhi Mahendra Putra saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Bupati Subang. Foto: Andri/nvl

 

Sumber daya alam di desa turut berfungsi sebagai sumber daya ekonomi yang bisa dikembangkan. Hal ini dibutuhkan desa sebagai basis produksi untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. BUMDes merupakan alternatif yang dikembangkan untuk mendorong perekonomian desa. Melalui alternatif usaha, diharapkan tercipta sumber daya ekonomi baru untuk mengatasi keterbatasan sumber daya alam desa.

 

“BUMDes dapat menjadi pilar ekonomi desa, termasuk model tata kelola dan keberlanjutan sebagai sumberdaya ekonomi. Kerja sama antar desa dalam pengembangan ekonomi lokal yang saling menopang satu sama lain juga bisa dikembangkan dan difasilitasi,” ujar Anggota Komisi II DPR RI A. A. Bagus Adhi Mahendra Putra usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, di Kantor Bupati Subang, Jawa Barat, Rabu (29/9/2021).

 

Lebih lanjut Amarta, sapaan akrab Bagus Adhi mengatakan, pengembangan kawasan dan pembangunan sesa yang memanfaatkan sumber daya alam sangat dibutuhkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Namun, keputusan pengembangan kawasan itu harus melibatkan partisipasi masyarakat serta memperhatikan aspek keberlanjutan ekologis dan proteksi terhadap masyarakat. Salah satu yang muncul di lapangan adalah bahwa usaha BUMDes tidak digodok secara matang di tingkat desa, sehingga muncul kritik dari masyarakat.

 

“Pasar Desa yang mestinya dikelola oleh BUMDes tetapi justru diserahkan kepada pihak swasta dengan menyewakan pasar dan pembangunannya, menyewakan tanah kas desa untuk bisnis perusahaan dari luar yang tidak banyak menjawab kebutuhan warga dalam mencari pekerjaan dan akses bekerja yang lebih mandiri dan berkelanjutan.  Dengan demikian, perlu dipastikan bahwa BUMDes bukan menjadi alat rente bagi penyelenggara pemerintahan desa,” papar politisi Partai Golkar tersebut.

 

BUMDes dibentuk untuk mendukung kegiatan ekonomi di desa yang menjadi hajat hidup orang banyak, yang dibentuk melalui proses pengambilan keputusan antar pemerintah desa, BPD dan wakil-wakil warga masyarakat, merupakan usaha milik desa yang dikelola secara otonom oleh warga desa.

 

“Keuntungan usaha BUMDes sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan dialokasikan di bidang pelayanan desa dan mendukung berkembangnya BUMDes dan jenis usaha yang diselenggarakan BUMDes adalah yang tidak mengancam tetapi justru mendukung usaha ekonomi masyarakat desa,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Bali tersebut. (mans/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...