DPR Sahkan RUU Ratifikasi Konvensi Stockholm Menjadi Undang-Undang

12-05-2009 / LAIN-LAIN
Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyar Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang Ratifikasi Konvensi Stockhol tentang Bahan Pecemar Organik Yang Persisten untuk disahkan menjadi undang-undang. Hal tersebut diungkapkan masing-masing juru bicara fraksi yang ada di DPR dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, di DPR, Selasa (12/5). Juru bicara Fraksi PDIP, Ismayatun, dalam pandangan fraksinya menyatakan mendesak pemerintah untuk segera melakukan identifikasi dan pencegahan bahaya berlanjut serta pemulihan kondisi atas penggunaan bahan-gahan berbahaya yang sudah terjadi, dan melaksanakan pengawasan dan atau melakukan penindakan terhadap peredaran penggunaan bahan-gahan yang tergolong POPs tersebut. F-PDIP juga beranggapan bahwa pemerintah perlu mengatur agar subsidi teknologi dan bahan-bahan kimia organik pengganti itu tidak mengakibatkan para pelaku usaha, pengguna dalam negeri menjadi tergantung atau ‘dijajah’ teknologi dan industri asing. Sementara itu F-PKS dengan juru bicaranya Wahyudin Munawir memandang pemerintah perlu menindaklanjuti ketersediaan bahan pengganti POPs, diantaranya PCB untuk keperluan industri elektronik dan DDT yang banyak digunakan sebagai pestisida. F-PKS juga meminta pemerintah untuk bergerak cepat agar dampak lanjutan dari dilarangnya POPs tidak menimbulkan pengangguran dan kemiskinan baru di Indonesia. Untuk itu pemerintah diminta untuk dapat memanfaatkan secara optimal dana bantuan Unido senilai 10 juta dolar AS untuk kegiatan penanggulangan dampak polusi setelah dilakukan ratifikasi terhadap Konvensi Stockholm. F-KB dengan juru bicaranya Mohammad Zubair menyatakan perlunya dibentuk komisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) setelah meratifikasi Konvensi Stockholm, yang bertugas mengkaji dan memberi masukan kepada pemerintah mengenai perkembangan dan penggunaan B3 di Indonesia. F-KB juga meminta pemerintah untuk menyediakan bahan pengganti POPs, yang dimaksudkan agar masyarakat tidak lagi menggunakan POPs dan dapat memanfaatkan bahan pengganti tersebut. Sedangkan juru bicara F-PPP Iedil Suryadi dalam pandangan fraksinya menilai masih terdapat beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah sebagai konsekuensi ratifikasi Konvensi Stockholm, seperti memastikan adanya kemauan politik dan komitmen pemerintah untuk mengurangi dan mengeliminasi senyawa kimia berbahaya dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan senyawa-senyawa berbahaya dan mempromosikan penerapan alternatif yang lebih menunjang pembangunan berkelanjutan baik dari sudut ekonomi maupun ekologi. Fraksi Partai Golkar dengan juru bicaranya Simon Patrice Morin meminta agar bagaimana ratifikasi ini tidak memberi dampak negatif terhadap sector industri. F-PG juga berharap agar pemerintah melakukan komunikasi yang intensif dengan dunia usaha agar pada satu sisi aturan ini dapat efektif dan pada sisi lainnya tidak menjadi diinsentif bagi pengembangan sektor usaha terutama sektor industri yang dalam proses produksinya berpeluang menghasilkan POPs.(olly)
BERITA TERKAIT
Songsong HUT ke-170 Pekabaran Injil, Cheroline Chrisye Gelar Aksi Bersih Sampah Laut di Pulau Mansinam
30-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Cheroline Chrisye Makalew bersama Pemuda Dominggus Mandacan dan Anggota Pramuka menggelar "Aksi Bersih Sampah...
Peduli Honorer, Said Abdullah Berikan Bantuan Guru yang Motornya Dibakar Siswa
30-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur XI Said Abdullah memberikan memberikan bantuan kepada guru asal Kepulauan...
Perjalanan Spiritual Isra Mikraj Jadi Inspirasi Perkuat Komitmen Nilai-Nilai Luhur Bernegara
29-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Novita Wijayanti mengingatkan bahwa Isra Mikraj merupakan salah satu momen penting dalam sejarah umat...
Rencana Presiden Trump Bocor, Pemindahan Warga Palestina Bagian dari Pembersihan Etnis
28-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid menolak keras usulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk merelokasi warga...