Integritas dan Independensi Jadi Vital dalam Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu

02-11-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Dok/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan integritas dan indepedensi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) harus jadi syarat pertimbangan utama. Di depan Tim Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Masa Bakti 2022-2027, Komisi II DPR RI termasuk dirinya menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap kinerja-kinerja yang dilakukan oleh tim seleksi, karena segala bentuk kinerja akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

“Dari unsur pemerintahan, elemen masyarakat sempat mempertanyakan tentang integritas dan independensinya. Saya memberikan apresiasi terhadap laporan yang disampaikan, dan tentu merasa bangga tahapan itu berjalan dengan sangat transparan,” kata Guspardi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Tim Seleksi Calon Anggota KPU–Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11/2021).

 

Selain mengapresiasi kerja Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu terhadap proses pelaksanaan kegiatan seleksi yang akan dilakukan, Guspardi menginginkan pelaksanaan seleksi ini berjalan dengan adil. Oleh sebab itu, terkait dengan kekhawatiran yang muncul soal integrasi dan independensi calon anggota KPU–Bawaslu, Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI itu menyarankan perlu dilakukan verifikasi calon dengan sebenar-benarnya, yang menunjukan kerja secara profesional dan akurat.

 

Senada dengan Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menambahkan transparansi dalam seleksi calon anggota KPU–Bawaslu menjadi hal yang sangat penting karena harus bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, menurutnya, juga perlu dilakukan peringatan awal untuk rekan-rekan Non Governmental Organization (NGO) yang nantinya akan menjadi Anggota KPU. “Ketika nanti mereka masuk menjadi anggota KPU mereka sudah menjadi sistem kenegaraan bukan lagi LSM/Relawan, karena mereka itu adalah pelaksana UU,” tandas politisi PDI-Perjuangan itu.

 

Wakil Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU–Bawaslu Chandra M. Hamzah menjelaskan, integritas menjadi hal utama untuk Anggota KPU-Bawaslu. Ada sebelas hal yang perlu diperhatikan pada seleksi calon Anggota KPU-Bawaslu, di antaranya integritas, kemampuan menghadapi tekanan waktu, kemampuan menghadapi tekanan kepentingan, kemampuan untuk keberpihakan terhadap gender dan kaum difabel. “Sebelas item itu kami rumuskan sama-sama dan akan kami lakukan tracking terhadap calon Anggota KPU-Bawaslu,” tutupnya. (mld,ts)

 

SAKSIKAN VIDEO TERKAIT: KOMISI II DPR RI RDPU DENGAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU RI DAN BAWASLU RI


BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...