Copot Tujuh Perwira, Sahroni Nilai Kapolri Tegas

04-11-2021 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Jaka/nvl

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi tindakan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencopot tujuh perwira menengah (pamen) Polri yang melakukan pelanggaran. Ia mengatakan, tindakan Kapolri tersebut tidak hanya membuktikan komitmen institusi Polri dalam membenahi kinerja, namun juga menunjukkan ketegasan Kapolri dalam membina anak buahnya.

 

“Pak Kapolri dalam hal ini benar-benar menunjukkan ketegasan dan kelugasannya. Bagaimana tidak, belum sampai seminggu menyampaikan janji akan memotong kepala, beliau akhirnya benar-benar memotong kepala," kata Sahroni, dalam keterangan persnya yang diterima Parlementaria, Selasa (2/11/2021).

 

Politisi Partai NasDem itu menuturkan, pencopotan itu menunjukkan bahwa Kapolri tidak hanya obral janji untuk mengevaluasi jajarannya. "Ini menunjukkan bahwa beliau tidak hanya obral janji, namun benar-benar mengevaluasi bawahan dan memberikan reward and punishment jika memang diperlukan. Jadi memang Pak Kapolri kita ini kinerjanya sangat tegas,” katanya.

 

Sahroni juga menilai kinerja Divisi Propam Polri sangat baik dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran aturan oleh anggota kepolisian. Di bawah Irjen Ferdy Sambo, Divisi Propam Polri menjadi lembaga kepolisian yang tegas dan disegani, serta tidak ragu-ragu dalam menindak personel polisi yang melanggar aturan. 

 

"Saya lihat juga Propam tidak hanya fokus mengawasi kinerja internal, namun mereka juga sampai menggandeng institusi eksternal seperti Komnas HAM untuk memastikan bahwa kepolisian bekerja sesuai dengan koridor hukum," ucapnya. Legislator Dapil DKI Jakarta III itu menekankan, kinerja baik Divisi Propam maupun Polri secara keseluruhan memang mengusung semangat kolaboratif dan tidak antikritik.

 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot tujuh pamen Polri. Keputusan itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/2279/X/KEP./2021 tanggal 31 Oktober 2021 yang ditandatangani Asisten SDM Polri, Irjen Wahyu Widada. Enam dari tujuh pamen yang dicopot dari jabatannya tersebut adalah Kapolres. Para pimpinan Polres tersebut dicopot karena melakukan berbagai macam pelanggaran. (ah/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi III Minta Kasus Kematian Rahmat Vaisandri Diusut Tuntas
30-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Publik, khususnya warga Sumatera Barat, dikejutkan dengan kematian seorang pemuda berusia 29 tahun, Rahmat Vaisandri. Kasus ini...
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...