Keberadaan KASN jadi Sorotan, Komisi II Serap Pandangan Akademisi

10-11-2021 / KOMISI II

[Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat pertemuan Panja RUU ASN Komisi II DPR RI dengan akademisi Universitas Diponegoro (Undip) di Fisip Undip, Semarang, Senin (8/11/2021). Foto: Agung/nvl

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengakui isu seputar keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) cukup menjadi sorotan banyak pihak. Sehingga dalam merumuskan revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Komisi II DPR RI masih perlu menggali berbagai pendapat dan saran dari berbagai pihak salah satunya masyarakat akademik. 

 

“Isu KASN ini juga jadi sorotan. Ada yang memandang ini cukup menjadi persoalan dengan berbagai argumentasinya. Maka oleh karena itu kami ingin mendapatkan pandangan yang objektif dari kampus-kampus," ujar Saan saat pertemuan Panja RUU ASN Komisi II DPR RI dengan akademisi Universitas Diponegoro (Undip) di Fisip Undip, Semarang, Senin (8/11/2021). 

 

Sebelumnya memang terdapat usulan agar tugas, fungsi dan kewenangan pengawasan sistem merit di KASN dapat dialihkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Sementara dalam Panja RUU ASN ditemui beragam pendapat terkait isu tersebut. 

 

“Memang ada yang ingin dihapus, namun ada pula yang ingin KASN tetap ada atau bahkan ada yang mengusulkan untuk diperkuat," sebut Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin ditemui di sela-sela pertemuan berlangsung. Oleh karena ragam pandangan itulah, menurutnya, Panja perlu mendengar pandangan dari para akademisi secara langsung. 

 

"Supaya bisa menambah khazanah kami dan membuat kami semakin. Sebab bagaimana pun juga KASN ini kan buah reformasi. Untuk menuju kesana memang penting bincang-bincang dengan dunia kampus. Sebab mereka netral," terang Zulfikar. 

 

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mendorong adanya evaluasi terhadap KASN. "Sampai sejauh mana (KASN) ini bisa mengatasi persoalan yang mengemuka. Sebab mereka menangani seluruh Indonesia, namun sumber daya terbatas, maka ini yang jadi evaluasi," tukasnya. (ah/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...